Suara.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman dalam sidang dengan agenda duplik turut mengungkapkan penangkapan terhadap dirinya. Salah satunya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang dibanjiri karangan bunga.
Karangan bunga itu, kata Munarman, adalah bentuk apresiasi terhadap polisi yang telah menangkap dirinya. Menurut eks Sekretaris Umum FPI itu, hal tersebut adalah bukti adanya motif politik yang sengaja menginginkannya masuk ke penjara.
"Ada satu hal yang menarik, yaitu saat penangkapan terhadap diri saya, maka sungguh luar biasa, Mabes Polri dipenuhi karangan bunga ucapan selamat atas keberhasilan menangkap saya. Ini satu lagi bukti bahwa ada motif-motif politik yang memang menginginkan saya dijebloskan ke penjara," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Munarman menilai, permainan karangan bunga ini acapkali dilakukan oleh para pembuat skenario. Tujuannya, menciptakan opini bahwa ada bentuk dukungan terhadap si pembuat skenario.
"Modus permainan karangan bunga ini sering kali dilakukan oleh para pembuat skenario untuk menciptakan opini bahwa ada dukungan publik terhadap dirinya," ucap Munarman.
Munarman juga menyinggung soal karangan bunga yang dikirim kepada Habib Rizieq Shihab ketika sedang dirawat di rumah sakit. Karangan bunga itu, kata dia, justru memojokkan Habib Rizieq.
"Kita semua sudah paham komplotan mana yang sering memesan karangan bunga secara borongan yang digunakan untuk memuji diri sendiri telah berhasil dan juga memesan karangan bunga untuk memojokkan pihak yang dianggap bersebrangan," tegas dia.
Replik Jaksa
Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Munarman Membalas: Halusinasi Jaksa Beserta Komplotannya!
-
Hetifah Sjaifudian Ajak Budayawan di IKN Nusantara Manfaatkan Dana Indonesiana, Apa Itu?
-
Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah
-
Gedung DPR RI Jadi Sasaran Teroris Simpatisan ISIS, Ahmad Sahroni: Tangkap Semua
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam