Suara.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman dalam sidang dengan agenda duplik turut mengungkapkan penangkapan terhadap dirinya. Salah satunya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang dibanjiri karangan bunga.
Karangan bunga itu, kata Munarman, adalah bentuk apresiasi terhadap polisi yang telah menangkap dirinya. Menurut eks Sekretaris Umum FPI itu, hal tersebut adalah bukti adanya motif politik yang sengaja menginginkannya masuk ke penjara.
"Ada satu hal yang menarik, yaitu saat penangkapan terhadap diri saya, maka sungguh luar biasa, Mabes Polri dipenuhi karangan bunga ucapan selamat atas keberhasilan menangkap saya. Ini satu lagi bukti bahwa ada motif-motif politik yang memang menginginkan saya dijebloskan ke penjara," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Munarman menilai, permainan karangan bunga ini acapkali dilakukan oleh para pembuat skenario. Tujuannya, menciptakan opini bahwa ada bentuk dukungan terhadap si pembuat skenario.
"Modus permainan karangan bunga ini sering kali dilakukan oleh para pembuat skenario untuk menciptakan opini bahwa ada dukungan publik terhadap dirinya," ucap Munarman.
Munarman juga menyinggung soal karangan bunga yang dikirim kepada Habib Rizieq Shihab ketika sedang dirawat di rumah sakit. Karangan bunga itu, kata dia, justru memojokkan Habib Rizieq.
"Kita semua sudah paham komplotan mana yang sering memesan karangan bunga secara borongan yang digunakan untuk memuji diri sendiri telah berhasil dan juga memesan karangan bunga untuk memojokkan pihak yang dianggap bersebrangan," tegas dia.
Replik Jaksa
Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Munarman Membalas: Halusinasi Jaksa Beserta Komplotannya!
-
Hetifah Sjaifudian Ajak Budayawan di IKN Nusantara Manfaatkan Dana Indonesiana, Apa Itu?
-
Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah
-
Gedung DPR RI Jadi Sasaran Teroris Simpatisan ISIS, Ahmad Sahroni: Tangkap Semua
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto