Suara.com - Syarat mudik 2022 untuk anak tak beda dengan syarat mudik 2022 untuk masyarakat pada umumnya. Presiden Jokowi telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.
Salah satu syarat mudik lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah mendapatkan vaksin booster. Berikut kami jelaskan lebih lanjut syarat mudik 2022 untuk anak, untuk masyarakat pada umumnya, dan informasi relevan seputar mudik lainnya.
Syarat Mudik 2022 untuk Anak
1. Wajib Vaksin Covid-19
Syarat mudik 2022 untuk anak adalah wajib vaksin Covid-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sementara, untuk masyarakat umum atau untuk orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat lebaran.
2. Tes PCR dan Antigen
Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.
Mengenai hal ini, pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR. Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.
Singkatnya, berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin.
- Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
- Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen
- Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Posko Vaksinasi
Berkaitan dengan syarat mudik 2022 untuk anak dan orang dewasa di atas, maka pemerintah memberikan jalan keluar untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan. Jalan keluar itu adalah akan disediakan posko vaksinasi booster.
Nantinya di setiap stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik.
Sementara pemudik dengan kendaraan pribadi akan diberlakukan random checking di beberapa jalur mudik. Bila belum mendapatkan vaksin booster akan diarahkan ke posko vaksinasi. Namun apabila belum memenuhi syarat waktu vaksin booster tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen lebih dulu sesuai syarat yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ahli: Tak Realistis dan Tak Konsisten
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Belum Vaksin, Simak Baik-baik Agar Aman Sampai di Kampung Halaman!
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Warga: Manfaatin Momen Lebaran, Sangat Amat Tak Bijak!
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York