Suara.com - Syarat mudik 2022 untuk anak tak beda dengan syarat mudik 2022 untuk masyarakat pada umumnya. Presiden Jokowi telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.
Salah satu syarat mudik lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah mendapatkan vaksin booster. Berikut kami jelaskan lebih lanjut syarat mudik 2022 untuk anak, untuk masyarakat pada umumnya, dan informasi relevan seputar mudik lainnya.
Syarat Mudik 2022 untuk Anak
1. Wajib Vaksin Covid-19
Syarat mudik 2022 untuk anak adalah wajib vaksin Covid-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sementara, untuk masyarakat umum atau untuk orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat lebaran.
2. Tes PCR dan Antigen
Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.
Mengenai hal ini, pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR. Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR.
Singkatnya, berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin.
- Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
- Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen
- Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Posko Vaksinasi
Berkaitan dengan syarat mudik 2022 untuk anak dan orang dewasa di atas, maka pemerintah memberikan jalan keluar untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan. Jalan keluar itu adalah akan disediakan posko vaksinasi booster.
Nantinya di setiap stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik.
Sementara pemudik dengan kendaraan pribadi akan diberlakukan random checking di beberapa jalur mudik. Bila belum mendapatkan vaksin booster akan diarahkan ke posko vaksinasi. Namun apabila belum memenuhi syarat waktu vaksin booster tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen lebih dulu sesuai syarat yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ahli: Tak Realistis dan Tak Konsisten
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Belum Vaksin, Simak Baik-baik Agar Aman Sampai di Kampung Halaman!
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Warga: Manfaatin Momen Lebaran, Sangat Amat Tak Bijak!
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos