Suara.com - Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat terkait wacana penindakan tilang elektronik atau e-TLE bagi pengendara di jalan tol. Rapat tersebut digelar bersama Jasa Marga dan stakeholder lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/3) besok.
"Nanti hasilnya kami sampaikan ke media," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Polri sebelumnya berencana melakukan penindakan tilang e-TLE bagi pengendara di jalan tol yang melebihi batas kecepatan maksimal 100 KM/jam. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2022 mendatang.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan speed camera guna menegakkan aturan tersebut.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dalam keterangannya seperti dikutip dari lamanya korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3) kemarin.
Peraturan terkait kebijakan ini, kata Aan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, yang berbunyi; batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk
-
Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km
-
Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih
-
Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?
-
Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk