Suara.com - Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat terkait wacana penindakan tilang elektronik atau e-TLE bagi pengendara di jalan tol. Rapat tersebut digelar bersama Jasa Marga dan stakeholder lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/3) besok.
"Nanti hasilnya kami sampaikan ke media," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Polri sebelumnya berencana melakukan penindakan tilang e-TLE bagi pengendara di jalan tol yang melebihi batas kecepatan maksimal 100 KM/jam. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2022 mendatang.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan speed camera guna menegakkan aturan tersebut.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dalam keterangannya seperti dikutip dari lamanya korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3) kemarin.
Peraturan terkait kebijakan ini, kata Aan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, yang berbunyi; batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas