Suara.com - Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat terkait wacana penindakan tilang elektronik atau e-TLE bagi pengendara di jalan tol. Rapat tersebut digelar bersama Jasa Marga dan stakeholder lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut rapat koordinasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/3) besok.
"Nanti hasilnya kami sampaikan ke media," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Polri sebelumnya berencana melakukan penindakan tilang e-TLE bagi pengendara di jalan tol yang melebihi batas kecepatan maksimal 100 KM/jam. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2022 mendatang.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan speed camera guna menegakkan aturan tersebut.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dalam keterangannya seperti dikutip dari lamanya korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3) kemarin.
Peraturan terkait kebijakan ini, kata Aan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, yang berbunyi; batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan