Suara.com - Di tengah polemik pemecatan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih berpraktek menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara atau RS DKT Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Terawan menyatakan hingga saat ini ia masih bangga dan merasa bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan stafnya, Andi, Senin, (28/3/2022).
Terawan meminta semua pihak untuk menahan diri atas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK yang memecat dirinya dari keanggotaan IDI. "Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" ucapnya.
Menurutnya, IDI sudah seperti rumah kedua, menjadi tempatnya benaung bersama rekan-rekan sejawatnya yang lain.
“Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemic Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu,” ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah dalam praktik kedokteran.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyanyagi saudara-saudara sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Berita Terkait
-
Terawan Angkat Bicara Soal Pemecatan di IDI: Biarkanlah Diputuskan Boleh Menginap Atau Diusir ke Jalan
-
Wakil Ketua DPR Dasco: Saya Minta Polisi Selidiki Orang di Balik Rekomendasi Pemecatan Terawan
-
Dibela usai Dipecat dari IDI, Ribka PDIP: Pak Terawan Nasionalismenya Tinggi, Percaya RI Bisa Ciptakan Vaksin Sendiri
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian