Suara.com - Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Ikatan Dokter Indonesia untuk memberhentikan Terawan Agus Putranto menjadi polemik. Terawan dianggap telah menyalahi kode etik.
Terawan seorang mantan menteri kesehatan. Dia merupakan tenaga kesehatan yang pernah mempromosikan metode digital subtraction angiography atau terapi "cuci otak." Dia juga dianggap telah mempromosikan vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan ikut membantu menjadi penengah dalam masalah itu.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi, dan kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Budi Gunadi, hari ini.
Budi berharap semua tenaga kesehatan untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat, seperti penanganan pandemi Covid-19.
"Kalau kita belajar dari sejarah, salah satu kelemahan bangsa kita adalah kita mudah diadu domba, mudah disulut, mudah emosi, sehingga kita lupa bahwa kita hidup bersama-sama sebagai saudara," kata Budi.
Budi mengingatkan masih banyak masalah yang membutuhkan penanganan tenaga kesehatan, seperti Covid-19, stunting, kematian bayi dan ibu hamil, diabetes, TBC hingga HIV dan penyakit menular lain.
"Kami percaya bahwa banyak PR yang membutuhkan tenaga dan waktu kita (dokter dan tenaga kesehatan) untuk bisa membereskan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Budi.
Sebelumnya, hasil sidang khusus MKEK IDI merekomendasikan pemberhentian secara permanen terhadap Terawan dari keanggotaan IDI.
Baca Juga: Menkes Budi Siap Turun Gunung Tengahi Konflik Pemecatan Terawan Sebagai Anggota IDI
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Staf Terawan, Andi, mengatakan Terawan sudah menyerahkan keputusan kepada IDI.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Terawan berharap masalah ini tidak menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu penanganan pandemi.
“Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic Covid -19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lain-lain ikut terganggu” ujarnya.
Berita Terkait
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
-
IDI Dukung Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Nyata Cegah Masyarakat Terkena Penyakit
-
Kenali Penyebab Anxiety Disorder, Ikatan Dokter Indonesia Berikan Solusi Pengobatan
-
Kenali Penyebab Cedera Saraf Tulang Belakang, IDI Kota Dompu Berikan Informasi Pengobatan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan