Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dirinya dan Kemenkes akan turun gunung atau turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi antara mantan Menkes Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hal ini, kata Menkes Budi, perlu dilakukan mengingat ada perdebatan cukup pelik di antara para dokter terkait pemecatan Terawan sebagai dokter secara permanen oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI.
"Kementerian Kesehatan akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya, agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Menkes Budi saat konferensi pers Senin (28/3/2022).
Langkah ini dilakukan Kemenkes agar perdebatan antara para anggota IDI yang setuju dan tidak setuju diberhentikannya Terawan sebagai dokter bisa segera reda dan diselesaikan.
Menkes Budi juga menambahkan, bahwa masih banyak tugas dan tantangan Kemenkes dan organisasi kedokteran seperti IDI yang perlu jadi fokus utama para tenaga kesehatan (nakes)
Apalagi Indonesia dihadapkan pada tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, kanker, hingga penyakit kronik dan katastropik, termasuk juga Covid-19 yang masih jadi ancaman sistem kesehatan Indonesia.
"Oleh karena kita sangat memerlukan daya dan pikiran kita untuk bersama cari solusi agar pandemi bisa teratasi," jelas Menkes Budi.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu heboh MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter
Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat
-
Langkah Krusial Buat Semua Perempuan, Gerakan Nasional Deteksi Dini Kanker Payudara Diluncurkan
-
Dukung Ibu Bekerja, Layanan Pengasuhan Modern Hadir dengan Sentuhan Teknologi
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer