Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dirinya dan Kemenkes akan turun gunung atau turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi antara mantan Menkes Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hal ini, kata Menkes Budi, perlu dilakukan mengingat ada perdebatan cukup pelik di antara para dokter terkait pemecatan Terawan sebagai dokter secara permanen oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI.
"Kementerian Kesehatan akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya, agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Menkes Budi saat konferensi pers Senin (28/3/2022).
Langkah ini dilakukan Kemenkes agar perdebatan antara para anggota IDI yang setuju dan tidak setuju diberhentikannya Terawan sebagai dokter bisa segera reda dan diselesaikan.
Menkes Budi juga menambahkan, bahwa masih banyak tugas dan tantangan Kemenkes dan organisasi kedokteran seperti IDI yang perlu jadi fokus utama para tenaga kesehatan (nakes)
Apalagi Indonesia dihadapkan pada tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, kanker, hingga penyakit kronik dan katastropik, termasuk juga Covid-19 yang masih jadi ancaman sistem kesehatan Indonesia.
"Oleh karena kita sangat memerlukan daya dan pikiran kita untuk bersama cari solusi agar pandemi bisa teratasi," jelas Menkes Budi.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu heboh MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter
Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut