Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dirinya dan Kemenkes akan turun gunung atau turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi antara mantan Menkes Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hal ini, kata Menkes Budi, perlu dilakukan mengingat ada perdebatan cukup pelik di antara para dokter terkait pemecatan Terawan sebagai dokter secara permanen oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI.
"Kementerian Kesehatan akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya, agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Menkes Budi saat konferensi pers Senin (28/3/2022).
Langkah ini dilakukan Kemenkes agar perdebatan antara para anggota IDI yang setuju dan tidak setuju diberhentikannya Terawan sebagai dokter bisa segera reda dan diselesaikan.
Menkes Budi juga menambahkan, bahwa masih banyak tugas dan tantangan Kemenkes dan organisasi kedokteran seperti IDI yang perlu jadi fokus utama para tenaga kesehatan (nakes)
Apalagi Indonesia dihadapkan pada tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, kanker, hingga penyakit kronik dan katastropik, termasuk juga Covid-19 yang masih jadi ancaman sistem kesehatan Indonesia.
"Oleh karena kita sangat memerlukan daya dan pikiran kita untuk bersama cari solusi agar pandemi bisa teratasi," jelas Menkes Budi.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu heboh MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter
Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online