Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dirinya dan Kemenkes akan turun gunung atau turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi antara mantan Menkes Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hal ini, kata Menkes Budi, perlu dilakukan mengingat ada perdebatan cukup pelik di antara para dokter terkait pemecatan Terawan sebagai dokter secara permanen oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI.
"Kementerian Kesehatan akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya, agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Menkes Budi saat konferensi pers Senin (28/3/2022).
Langkah ini dilakukan Kemenkes agar perdebatan antara para anggota IDI yang setuju dan tidak setuju diberhentikannya Terawan sebagai dokter bisa segera reda dan diselesaikan.
Menkes Budi juga menambahkan, bahwa masih banyak tugas dan tantangan Kemenkes dan organisasi kedokteran seperti IDI yang perlu jadi fokus utama para tenaga kesehatan (nakes)
Apalagi Indonesia dihadapkan pada tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, kanker, hingga penyakit kronik dan katastropik, termasuk juga Covid-19 yang masih jadi ancaman sistem kesehatan Indonesia.
"Oleh karena kita sangat memerlukan daya dan pikiran kita untuk bersama cari solusi agar pandemi bisa teratasi," jelas Menkes Budi.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu heboh MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter
Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital