Suara.com - Dea OnlyFans tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Berikut nasib terkini Dea OnlyFans alias @gresaids.
Kini Dea OnlyFans dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Meskipun Dea berdomisili di Malang, Jawa Timur, yang bersangkutan untuk sementara tinggal di Jakarta, untuk keperluan wajib lapor hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Hari ini saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali," kata Kuasa Hukum Dea, Herlambang Unco di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta, sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, Dea ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.
Baca Juga: Dea Onlyfans Jalani Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis
Dea mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kreator konten OnlyFans Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam