Suara.com - Pemecatan Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui rapat sidang khusu Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) disebut tidak sah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dasco menilai tindakan MKEK yang memecat Terawan sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Tanah Air. Ia mengakui sudah mempelajari kasus itu, dan menyatakan pemecatan tidak sah.
“Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kami nyatakan pemecatan ini tidak sah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan ada tigal hal yang mendasari pemecatan IDI terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama, hasil MKEK masih bersifat rekomendasi. Kedua, hasil itu masih perlu dieksekusi oleh PB IDI.
Lalu alasan ketiga adalah pemecatan Terawan dibacakan di forum muktamar, di mana hal ini dinilai tidak jelas dan hanya memicu keributan.
“Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Sementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan,” ujar Dasco.
Karena ini, ia mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes juga diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
“Saya yakin dan percaya Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan,” kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco dengan lantang menyebut keputusan memecat Terawan itu berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pasalnya, aksi MKEK dinilai bisa membuat dokter-dokter di Tanah Air takut berinovasi.
Baca Juga: Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” terangnya.
Dasco pun menyayangkan tindakan IDI. Ia menilai sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-undang Praktik Kedokteran, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya.
Selain itu, IDI juga seharusnya selalu terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Politikus Gerindra ini pun meminta kepada Kemenkes untuk segera mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI. Terpenting dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” kata Dasco.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Duduk Perkara Eks Menkes Terawan Dipecat IDI dan Kontroversi yang Menyertainya
-
Usul Anggaran Pengadaan Gorden Puluhan Miliar, Sekjen DPR Tegaskan Tak Ada Hengki Pengki
-
Mengejutkan! Dokter Terawan Dikabarkan Masih Buka Praktek di RS DKT Solo Meski Dipecat IDI
-
5 Tokoh Politik Ini Jadi Pasien Terapi Cuci Otak Terawan, Ada Prabowo Subianto
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?