Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Baleg DPR tidak dilakukan secara sembrono hanya untuk mengejar target pengesahan.
Untuk diketahui, Baleg DPR sebelumnya menargetkan pengambilan keputusan RUU TPKS dilakukan awal April atau pada pekan besok.
"Saya kira ketika memasuki pembahasan karena ini sampai pada substansi undang-undang sendiri waktu dibentuk untuk apa, maka butuh cukup kehati-hatian, keleluasaan waktu, tidak sembromo, tidak buru-buru," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Luluk berpandangan, jika ingin segera disahkan, pembahasan RUU TPKS jangan sampai terburu-buru yang pada akhirnya mengesampingkan substansi.
"Ya kalau ngejar target, misalnya seminggu harus selesai yang kita khawatirkan ada pembahasan yang substantif di dalam pengaturan RUU ini yang kelewatan atau malah kontradiktif," ujar Luluk.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU TPKS pada awal April mendatang. Dengan begitu diharapkan pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna bisa dijadwalkan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan ya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja membahas RUU TPKS dengan sejumlah menteri terkait, Kamis (24/3/2022).
Supratman mengatakan, jadwal dan mekanisme terkait pembahasan RUU TPKS juga sudah dibuat. Sesuai jadwal, ia mengemukakan, rapat panitia kerja membahas RUU TPKS akan dimulai pada Senin pekan depan.
Sementara untuk agenda rapat kerja kembali bersama pihak pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan, dijadwalkan digelar pada 5 April mendatang.
Baca Juga: Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam
"Jadi 5 April undang-undang ini, Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya. Mudah-mudahan ada walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang ada cukup banyak baik menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan oleh bu menteri tadi," kata Supratman.
Namun dekikian dikatakan Supratman hal tersebur nantinya akan didiskusikan kembali dalam rapat panja pembahasan RUU TPKS. Selanjutnya, Supratman meminta persetujuan untuk menyepakati jdwal dan mekanisme pembahasan RUU TPKS.
"Oleh karena itu saya mohon izin apakah jadwal rancangan rapat pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang telah ada di tangan bapak/ibu semua dan juga mekanismenya itu bisa kita setuju ya?" kata Supratman yang dijawab setuju Dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional