Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan tegas meminta wacana penundaan Pemilu 2024 dihentikan. Hasto mengatakan isu yang sempat disuarakan Ketum PKB Muhaimin Iskandar hingga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu tidak produktif.
"Sebaiknya kita setop wacana yang tidak produktif itu," kata Hasto, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk dibahas dan diselesaikan, seperti membantu persoalan masyarakat.
Terlebih, pemerintah, DPR dan KPU sudah menyepakati Pemilu 2024 pada 14 Februari, sehingga isu penundaan pemilu tak perlu dibahas lagi
"Untuk penundaan Pemilu sikap PDIP sudah final, sikap DPR termasuk di dalamnya ada parpol di DPR itu sudah final sudah disepakati 14 Februari. Jadi tidak akan menjilat ludah sendiri itu yang harus ditujukan sebagai etika politik yg baik," tegasnya.
Komunikasi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo kata Hasto, berlangsung intens dalam menentukan sikap terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Megawati juga menjalin komunikasi politik dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Terkait dengan penundaan pemilu, sikap PDIP, sebagaimana yang disampaikan Ibu Ketum dan arahannya kepada seluruh jajaran partai, sangat tegas dan jelas," katanya.
Hasto menambahkan, proses amandemen sudah jelas aturannya, amandemen tidak bisa dilakukan sebagian masyarakat. Amandemen dilakukan oleh MPR RI yang di dalamnya ada DPR RI, DPD dengan syarat-syarat persetujuan lebih dari 2 per 3.
Namun mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi, Hasto menegaskan skala prioritas adalah menuntaskan COVID-19. Belum lagi konflik Rusia dan Ukraina yang bisa berdampak pada Indonesia.
"Lebih baik seluruh hal yang berkaitan dengan amandemen konstitusi kita slowing down dulu. Kita berikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara agar kita di tengah persoalan dunia perang Rusia-Ukraina, persoalan ekonomi itu kemudian punya daya tahan yang kuat," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gegara Tak Tegas Menolak, Blok Politik Pelajar Sebut Jokowi Menginginkan Ada Penundaan Pemilu 2024
-
Blok Politik Pelajar Sebut Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Terkait Wacana Penundaan Pemilu, Bungkam Suara Rakyat?
-
Cak Imin Tunggu Dipanggil Megawati, PDIP Tak Mau 'Dilobi-lobi' Lagi Soal Penundaan Pemilu: Sikap Kita Sudah Final!
-
Megawati Tantang Adu Masak Pengkritik Pernyataannya Soal Memasak Tanpa Migor: Ayo Tanding, Kalau Saya Nggak Menang...
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono