Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menceritakan permasalahan yang dihadapi anggota Satpol PP dalam implementasi sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Ia mengatakan para anggotanya sampai merogoh kocek pribadi untuk membayarkan sanksi bagi pelanggar Perda yang tak mampu membayar.
Arifin mengungkapkan bahwa realita di lapangan, banyak pelanggar yang tak mampu membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan hakim misalnya denda Rp 500.000. Jika diganti dengan penyitaan aset, nilai aset tidak mencapai nilai minimum denda.
"Eksekusi pembayaran, si pelanggar perda enggak mampu bayar, dia enggak punya uang bayar, walaupun diketok bayar 500 ribu misalnya. Ketika dia (Pelanggar Perda) nggak mampu bayar, kebingungan lah jaksa maupun anggota Satpol PP, ini harus dikemanakan, kalau dia enggak bayar, apa yang harus disita, ketika mau disita barang juga nggak sesuai," ujar Arifin, Selasa (29/3/2022).
Arifin menuturkan dalam putusan pengadilan juga mengatur sanksi pidana denda, yakni sanksi pidana kurungan Namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Ham yakni Lembaga Permasyarakatan, mereka menolak menerima pelanggar Perda.
Sehingga para anggotanya di lapangan harus mengumpulkan uang untuk membayar denda putusan perkara terhadap pelanggar Perda.
"Akhirnya apa yang terjadi? Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang, untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia (anggota Satpol PP) yang bayarin," ucap dia.
Karena itu, Arifin mengaku aneh, ketika Satpol PP menegakkan Perda untuk memberikan efek jera, justru anggota Satpol PP juga yang membayarkan denda bagi pelanggar.
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kami menegakkan perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga. Ini jadi perhatian kita bersama," papar Arifin.
Bahkan ia mempertanyakan jika pelanggar perda tak bisa membayar denda sanksi dan tidak menerima sanksi pidana denda, apakah para pelanggar Perda dapat dititipkan ke panti rehabilitasi sosial.
"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu nggak bisa menerima pelanggar perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda," kata dia.
"Apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita, misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bsia diterima dalam bentuk pembinaan di panti. Nah ini bagian dari bagaimana kami siasati kondisi terjadi di lapangan."
Berita Terkait
-
Kelompok Berdasi Dalangi Maraknya Pengemis Musiman saat Ramadan? Kasatpol PP DKI: Tak akan Dibiarkan, Kami Tindak Tegas!
-
Anggota Satpol PP Surabaya Ini Mabuk Berat Lalu Dilaporkan Perkosa 'Purel' Asal Lamongan, Padahal Mau Ramadhan
-
Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat
-
Anggota Satpol PP Sulsel: Masak Harus Bunuh Diri Baru Gaji Dibayar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?