Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menceritakan permasalahan yang dihadapi anggota Satpol PP dalam implementasi sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Ia mengatakan para anggotanya sampai merogoh kocek pribadi untuk membayarkan sanksi bagi pelanggar Perda yang tak mampu membayar.
Arifin mengungkapkan bahwa realita di lapangan, banyak pelanggar yang tak mampu membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan hakim misalnya denda Rp 500.000. Jika diganti dengan penyitaan aset, nilai aset tidak mencapai nilai minimum denda.
"Eksekusi pembayaran, si pelanggar perda enggak mampu bayar, dia enggak punya uang bayar, walaupun diketok bayar 500 ribu misalnya. Ketika dia (Pelanggar Perda) nggak mampu bayar, kebingungan lah jaksa maupun anggota Satpol PP, ini harus dikemanakan, kalau dia enggak bayar, apa yang harus disita, ketika mau disita barang juga nggak sesuai," ujar Arifin, Selasa (29/3/2022).
Arifin menuturkan dalam putusan pengadilan juga mengatur sanksi pidana denda, yakni sanksi pidana kurungan Namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Ham yakni Lembaga Permasyarakatan, mereka menolak menerima pelanggar Perda.
Sehingga para anggotanya di lapangan harus mengumpulkan uang untuk membayar denda putusan perkara terhadap pelanggar Perda.
"Akhirnya apa yang terjadi? Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang, untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia (anggota Satpol PP) yang bayarin," ucap dia.
Karena itu, Arifin mengaku aneh, ketika Satpol PP menegakkan Perda untuk memberikan efek jera, justru anggota Satpol PP juga yang membayarkan denda bagi pelanggar.
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kami menegakkan perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga. Ini jadi perhatian kita bersama," papar Arifin.
Bahkan ia mempertanyakan jika pelanggar perda tak bisa membayar denda sanksi dan tidak menerima sanksi pidana denda, apakah para pelanggar Perda dapat dititipkan ke panti rehabilitasi sosial.
"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu nggak bisa menerima pelanggar perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda," kata dia.
"Apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita, misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bsia diterima dalam bentuk pembinaan di panti. Nah ini bagian dari bagaimana kami siasati kondisi terjadi di lapangan."
Berita Terkait
-
Kelompok Berdasi Dalangi Maraknya Pengemis Musiman saat Ramadan? Kasatpol PP DKI: Tak akan Dibiarkan, Kami Tindak Tegas!
-
Anggota Satpol PP Surabaya Ini Mabuk Berat Lalu Dilaporkan Perkosa 'Purel' Asal Lamongan, Padahal Mau Ramadhan
-
Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat
-
Anggota Satpol PP Sulsel: Masak Harus Bunuh Diri Baru Gaji Dibayar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir