Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menceritakan permasalahan yang dihadapi anggota Satpol PP dalam implementasi sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Ia mengatakan para anggotanya sampai merogoh kocek pribadi untuk membayarkan sanksi bagi pelanggar Perda yang tak mampu membayar.
Arifin mengungkapkan bahwa realita di lapangan, banyak pelanggar yang tak mampu membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan hakim misalnya denda Rp 500.000. Jika diganti dengan penyitaan aset, nilai aset tidak mencapai nilai minimum denda.
"Eksekusi pembayaran, si pelanggar perda enggak mampu bayar, dia enggak punya uang bayar, walaupun diketok bayar 500 ribu misalnya. Ketika dia (Pelanggar Perda) nggak mampu bayar, kebingungan lah jaksa maupun anggota Satpol PP, ini harus dikemanakan, kalau dia enggak bayar, apa yang harus disita, ketika mau disita barang juga nggak sesuai," ujar Arifin, Selasa (29/3/2022).
Arifin menuturkan dalam putusan pengadilan juga mengatur sanksi pidana denda, yakni sanksi pidana kurungan Namun setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Ham yakni Lembaga Permasyarakatan, mereka menolak menerima pelanggar Perda.
Sehingga para anggotanya di lapangan harus mengumpulkan uang untuk membayar denda putusan perkara terhadap pelanggar Perda.
"Akhirnya apa yang terjadi? Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang, untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia (anggota Satpol PP) yang bayarin," ucap dia.
Karena itu, Arifin mengaku aneh, ketika Satpol PP menegakkan Perda untuk memberikan efek jera, justru anggota Satpol PP juga yang membayarkan denda bagi pelanggar.
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kami menegakkan perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga. Ini jadi perhatian kita bersama," papar Arifin.
Bahkan ia mempertanyakan jika pelanggar perda tak bisa membayar denda sanksi dan tidak menerima sanksi pidana denda, apakah para pelanggar Perda dapat dititipkan ke panti rehabilitasi sosial.
"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu nggak bisa menerima pelanggar perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda," kata dia.
"Apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita, misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bsia diterima dalam bentuk pembinaan di panti. Nah ini bagian dari bagaimana kami siasati kondisi terjadi di lapangan."
Berita Terkait
-
Kelompok Berdasi Dalangi Maraknya Pengemis Musiman saat Ramadan? Kasatpol PP DKI: Tak akan Dibiarkan, Kami Tindak Tegas!
-
Anggota Satpol PP Surabaya Ini Mabuk Berat Lalu Dilaporkan Perkosa 'Purel' Asal Lamongan, Padahal Mau Ramadhan
-
Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Penjualan Miras ke Petugas, Kafe The Arion Samarinda Ditutup Aparat
-
Anggota Satpol PP Sulsel: Masak Harus Bunuh Diri Baru Gaji Dibayar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar