Suara.com - Jasa Marga sudah memasang kamera ETLE di jalan tol jelang mudik Lebaran 2022. Nantinya, pengendara mobil tak boleh melebihi kecepatan yang sudah berlaku atau akan kena tilang. Jika sudah begitu, bagaimana cara mengurus kena tilang elektronik?
Sebelum mengetahui cara mengurus kena tilang elektronik, Anda perlu mengetahui alur tilang elektronik. Pertama, CCTV akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti laju kendaraan, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil atau tak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi identitas kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari dengan membuka database registrasi kendaraan bermotor.
Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran dan jenis pelanggaran.
Jika semuanya sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu mendatangi posko ETLE atau secara online dengan mengakses situs resmi ETLE dalam jangka waktu lima hari setelah mendapat surat konfirmasi.
Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapat surat tilang biru sebagai bukti serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk membayar denda melalui Bank BRI. Itulah cara mengurus kena tilang elektronik.
Untuk lebih jelasnya, berikut titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol yang dipasang menjelang mudik Lebaran 2022 oleh Jasa Marga.
Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa.
Jumlah ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Sementara itu laju kendaraan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Untuk kendaraan di tol dalam kota kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Itulah penjelasan mengenai cara mengurus kena tilang elektronik. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
-
Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos
-
Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
-
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
-
Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol JORR, Satu Orang Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh