Suara.com - Jasa Marga sudah memasang kamera ETLE di jalan tol jelang mudik Lebaran 2022. Nantinya, pengendara mobil tak boleh melebihi kecepatan yang sudah berlaku atau akan kena tilang. Jika sudah begitu, bagaimana cara mengurus kena tilang elektronik?
Sebelum mengetahui cara mengurus kena tilang elektronik, Anda perlu mengetahui alur tilang elektronik. Pertama, CCTV akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti laju kendaraan, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil atau tak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi identitas kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari dengan membuka database registrasi kendaraan bermotor.
Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran dan jenis pelanggaran.
Jika semuanya sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu mendatangi posko ETLE atau secara online dengan mengakses situs resmi ETLE dalam jangka waktu lima hari setelah mendapat surat konfirmasi.
Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapat surat tilang biru sebagai bukti serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk membayar denda melalui Bank BRI. Itulah cara mengurus kena tilang elektronik.
Untuk lebih jelasnya, berikut titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol yang dipasang menjelang mudik Lebaran 2022 oleh Jasa Marga.
Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa.
Jumlah ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Sementara itu laju kendaraan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Untuk kendaraan di tol dalam kota kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Itulah penjelasan mengenai cara mengurus kena tilang elektronik. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
-
Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos
-
Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
-
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
-
Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol JORR, Satu Orang Tewas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri