Suara.com - Jasa Marga sudah memasang kamera ETLE di jalan tol jelang mudik Lebaran 2022. Nantinya, pengendara mobil tak boleh melebihi kecepatan yang sudah berlaku atau akan kena tilang. Jika sudah begitu, bagaimana cara mengurus kena tilang elektronik?
Sebelum mengetahui cara mengurus kena tilang elektronik, Anda perlu mengetahui alur tilang elektronik. Pertama, CCTV akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti laju kendaraan, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil atau tak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi identitas kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari dengan membuka database registrasi kendaraan bermotor.
Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran dan jenis pelanggaran.
Jika semuanya sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu mendatangi posko ETLE atau secara online dengan mengakses situs resmi ETLE dalam jangka waktu lima hari setelah mendapat surat konfirmasi.
Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapat surat tilang biru sebagai bukti serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk membayar denda melalui Bank BRI. Itulah cara mengurus kena tilang elektronik.
Untuk lebih jelasnya, berikut titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol yang dipasang menjelang mudik Lebaran 2022 oleh Jasa Marga.
Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa.
Jumlah ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Sementara itu laju kendaraan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Untuk kendaraan di tol dalam kota kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Itulah penjelasan mengenai cara mengurus kena tilang elektronik. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
- 
            
              Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
- 
            
              Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos
- 
            
              Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
- 
            
              Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
- 
            
              Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol JORR, Satu Orang Tewas
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP