- Satreskrim Polres Magetan menangkap residivis berinisial KN yang mengaku sebagai Tuhan Kedua karena mencabuli pasien pengobatan alternatif.
- Pelaku memaksa korban LS melakukan persetubuhan melalui ritual mistis dengan ancaman kehamilan gaib di berbagai lokasi tertentu.
- Penyidik menjerat tersangka dengan UU TPKS yang mengancam pelaku hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda.
Suara.com - Kedok seorang pria berinisial KN, warga Kecamatan Sidorejo, Magetan, yang mengaku sebagai dukun sakti akhirnya terbongkar. Pria yang mengklaim dirinya sebagai “Tuhan Kedua” ini ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah diduga mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan alternatif.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai ‘Tuhan Kedua’ atau ‘Allah Kedua’. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujarnya kepada media dikutip dari Beritajatim.com- jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2026).
Kasus memilukan ini menimpa LS (43), seorang istri yang tengah berjuang demi kesembuhan suaminya yang sakit menahun sejak 2023. Alih-alih mendapatkan kesembuhan, LS justru masuk ke dalam perangkap tipu daya pelaku.
Dalam aksinya, KN meminta korban mengikuti serangkaian ritual khusus di berbagai tempat, termasuk lokasi-lokasi keramat.
“Ritual dilakukan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga dibawa ke tempat-tempat tertentu seperti makam,” jelas Indra.
Di bawah ancaman mistis, korban tak berdaya saat pelaku memaksanya melakukan persetubuhan. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari lima kali. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman “hamil gaib” jika menolak melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, KN ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari praktik menyimpang pria tersebut.
“Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya,” kata Indra.
Baca Juga: Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan