- Aiman Witjaksono batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 2 April 2026.
- Tim hukum Aiman akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun sebagian telah menempuh mekanisme keadilan restoratif.
Suara.com - Jurnalis Aiman Witjaksono memastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis (2/4/2026).
Sebagai gantinya, Aiman mengaku telah meminta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan penyidik siang ini.
“Tim legal iNews akan berkoordinasi dengan penyidik soal ini," ujar Aiman saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyebut pemeriksaan terhadap Aiman telah dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Bahkan, Aiman, kata Budi, telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Terjadwal pukul 13.00 WIB dan konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," ungkap Budi.
Selain Aiman, Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas. Ia diperiksa sebagai saksi pada Selasa (31/3/2026).
Dalam perkara tudingan atau fitnah ijazah palsu Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan pelapor.
Belakangan langkah serupa juga diambil tersangka Rismon. Para pelapor juga disebut telah sepakat untuk berdamai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi