Suara.com - Kepolisian resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Itu setelah pendeta tersebut meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu. Berikut kronologi Saifuddin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama.
1. Berawal dari Video Kontroversial
Saifuddin Ibrahim mengunggah video yang meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran karena dianggap memicu intoleransi dan radikalisme. Sontak hal itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. “Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu. Video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.
2. Sebut Muhammad Pernah Dibaptis
Saifuddin Ibrahim semakin menjadi-jadi. Setelah bikin geger dengan permintaan menghapus ayat Alquran, dia menyebut Nabi Muhammad pernah dibaptis dan menikah dengan cara agama Kristen. Hal itu disampaikan mantan pengajar pesantren itu dalam video berjudul “Pak Mahfud, Jangan Kecewakan NKRI, Nanti Tuhan Bisa Marah Lho”. “Saya bayangkan yang tidak ada dalam sejarahnya itu, Muhammad menikah dengan agama apa waktu itu?,” tanya Saifuddin Ibrahim di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim, Kamis (24/3/2022).
Lantas, pendeta yang disinyalir berada di AS itu juga menyebut bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah, adalah janda dari orang Kristen dan paman Siti Khadijah seorang pendeta. Atas dasar itu, Saifuddin menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah menikah dengan cara Kristen kala itu. “Lah kalau Khadijah itu janda orang Kristen, pamannya itu adalah pendeta, gak mungkin dong menikah dengan cara jahiliyyah. Pasti dengan Kristen,” terangnya.
Dia pun menyebut sebelum menikah, Nabi Muhammad SAW dibaptis terlebih dahulu. Bahkan, pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut cara pembaptisannya. “Jadi dikristenisasi dulu, pasti Muhammad dibaptis dulu. Walaupun mungkin baptis percik karena kristennya bukan GBI,” jelasnya. Kemudian, dia juga menyebut bahwa agama Islam merupakan salah satu sekte dalam agama Kristen. “Pasti, karena Islam itu salah satu sekte Kristen,” bebernya. Salah satu bukti kebenaran pernyataannya, menurut Saifuddin Ibrahim, ialah tak ada satupun kyai yang bisa menjawab jika ditanya dengan cara apa Nabi Muhammad menikah.
3. Bikin Geram Mahfud MD
Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sejumlah pernyataan Saifuddin Ibrahim adalah penistaan agama dan bikin gaduh serta kemarahan di tengah masyarakat. Mahfud pun meminta aparat bergerak. “Saya minta polisi segera menyelidiki itu,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Mahfud MD juga meminta Kepolisian menutup akun YouTube pribadi Pendeta Saifuddin. Sebab, akun tersebut dijadikan media untuk menyebarkan konten-konten provokatif. “Jadi, itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata dia. Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang berbicara. Namun, dia mengingatkan untuk tidak berbicara dengan tujuan memprovokasi pihak tertentu. “Mari kita jaga kerukunan umat beragama,” kata Mahfud MD.
4. Polisi Tetapkan Tersangka
Kepolisian langsung bergerak cepat setelah mendapatkan sinyal dari Mahfud MD. Pada Rabu (30/3/2021) Saifuddin pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Selasa (22/3).
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
5. Lacak Keberadaan di AS
Berita Terkait
-
Bahas Pindah Agama Jika Menikah, Respons Jennifer Coppen Tuai Perdebatan!
-
Jennifer Coppen Beberkan Siapa yang Bakal Pindah Agama Jika Menikah dengan Justin Hubner
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Disebut Bakal Umrah Bareng Keluarga, Audi Marissa Diduga Kembali ke Islam di Tengah Isu Cerai
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh