Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap kasus dugaan penyiksaan berujung kematian yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap seorang tersangka kasus narkoba bernama Freddy Nicolaus Andi S Siagian.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan KontraS, Freddy awalnya ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 karena kepemilikan ganja.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Kemudian dugaan penyiksaan berlanjut di selama Freddy mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada keluarga.
“Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar,” ungkap Rivanlee.
Freddy merupakan pengidap HIV dan mengonsumsi obat jantung sehari-hari. Selama berada di tahanan, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya menurun hingga meninggal dunia pada 13 Januari 2022.
Namun, dugaan penyiksaan yang dialami Freddy semakin diperkuat dengan sejumlah bekas luka yang ditemukan di sekujur tubuhnya.
“Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering,” unggkap Rivanlee.
“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu,” lanjutnya.
Baca Juga: Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara
Karenanya, KontraS menduga kuat Freddy menjadi korban penyiksaan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” tegasnya.
Kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, KontraS meminta agar dugaan penyiksaan berujung maut tersebut diusut hingga tuntas. Sementara kepada Komnas HAM diminta untuk melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.
“Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban,” desak Rivanlee.
Berita Terkait
-
Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
-
Polisi Tangkap 12 Orang Kasus Konvoi Motor Keroyok Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca, Cuma 2 jadi Tersangka
-
Dilaporkan ke Mahkamah Agung, KontraS Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia