Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan pandangannya dalam perspektif Hak Asasi Manusia kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas dua polisi dalam kasus unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pandangan atau Amicus Curiae yang diberikan KontraS ini merupakan partisipasi publik terhadap proses pengadilan.
"Amicus ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan untuk menggali secara menyeluruh atas kasus unlawful killing yang dialami sejumlah laskar FPI," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, proses peradilan ini memiliki banyak kejanggalan yang dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan oleh majelis hakim.
Keganjilan pertama, kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Kedua, para polisi terdakwa ini dinilai tidak menjalankan prosedur yang benar ketika menangkap laskar FPI sehingga terjadi keributan dan kontak senjata.
Ketiga, ada perbedaan keterangan yang dilontarkan Briptu FR di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keempat, Laskar FPI mengalami dugaan kekerasan sebelum ditangkap, hal ini diperkuat dari keterangan Komnas HAM di persidangan yang menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang melihat empat Laskar FPI ini dipukul dan ditendang sebelum terjadi penembakan.
Kemudian, sejumlah warga juga mengaku diintimidasi oleh oleh polisi untuk tidak merekam peristiwa dan menghapus file rekaman penangkapan, ini diduga upaya polisi untuk menghilangkan jejak dan bukti.
Kejanggalan terakhir, putusan majelis hakim yang menyebut tindakan polisi masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas, tidak bisa dibenarkan.
"Dalam kesimpulan, amicus yang kami ajukan pada intinya kami menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan unlawfull killing. sehingga sudah sepatutnya para terdakwa diproses secara hukum dan dilakukan penahanan terhadap mereka," jelasnya.
Andi berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangan pandangan mereka sebelum memutuskan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Laskar FPI.
"Hakim kasasi ketika memeriksa harus cermat dan jeli karena dalam kasus ini kami melihat berbagai keganjilan yang mengarah pada adanya keganjilan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim," tutup Andi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas dua polisi, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
Berita Terkait
-
Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!
-
Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
-
Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Sipaling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
-
Kenapa Publik Kini Bersimpati pada Sri Mulyani: Dianggap Karyawan Terbaik Didepak Bos?
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
Taufik Hidayat Disebut Jadi Menpora, Amali: Ya Dilanjutkan..
-
Budi Arie Kembali Follow Instagram Prabowo Subianto, Labil atau Panik Aksinya Viral?
-
Gokil! Viral Aksi Nekat Gen Z Nepal Lempar Balik Gas Air Mata ke Polisi