Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia tetap menunggu soal kepastian wacana penundaan Pemilu 2024. Bahlil Lahadalia masih ngotot ingin agar Pemilu 2024 ditunda.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Bahlil menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 memiliki sisi positif.
Bahlil mengklaim bahwa penundaan Pemilu berdampak positif bagi investasi. Menurut sisi investasi, pengusaha butuh kepastian dan stabilitas politik.
Oleh karena itu, Bahlil mengusulkan agar penundaan pemilu dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme Undang-undang.
"Nah, kalau wacana penundaan ini bisa dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan mekanisme undang-undang, dalam pandangan saya, itu akan bagus untuk investasi," kata Bahlil, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Meski demikian, penundaan pemilu harus memenuhi kaidah aturan sesuai undang-undang dan mekanisme tata kelola negara.
Kemudian menurut Bahlil, usulan penundaan pemilu tidak perlu dilarang.
Menurutnya hal tersebut termasuk dalam bagian dari demokrasi.
"Penundaan pemilu, ya, ini parlemen ini kan lembaga demokrasi. Orang mau cerita apa aja boleh, termasuk penundaan pemilu. Jadi jangan diharamkan barang yang tidak haram, gitu, lo," ungkapnya.
Baca Juga: APDESI Kubu Surta Wijaya: Kubu Arifin Tidak Jelas Kapan Munas dan Pelantikannya
Menurutnya, wacana tersebut didasari untuk kebaikan masyarakat.
"Tinggal bagaimana proses di parlemen bagaimana boleh atau tidak monggo diselesaikan di sini," jelasnya.
Lebih lanjut, wacana penundaan pemilu dinilai sebagai pemikiran konstruktif demi kebaikan bersama.
"Menurut saya adalah sesuatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara, termasuk penundaan pemilu itu sesuatu yang wajar-wajar saja. Tinggal gimana proses di parlemen. Boleh apa tidak, monggo diselesaikan di sini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Indonesia dan Malaysia Teken Kerja Sama Soal Perlindungan Pekerja Migran
-
Apa Itu Prakondisi Kepala Desa? Istilah yang Muncul Pasca APDESI Surtawijaya Usulkan Jokowi 3 Periode
-
Blak-blakan! APDESI: Tidak Ada Arahan Pak Luhut Bicara Tentang Tiga Periode
-
Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Legislator PDIP: Berpotensi Ditunggangi Orang-orang Tak Bertanggungjawab!
-
Muncul Teriakan Perpanjang Jabatan Jokowi, Luhut: Nggak Apa-apa, Itu Aspirasi dari Bawah
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode