Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui sidang isbat, menetapkan 1 Ramadhan 2022 jatuh pada tanggal 3 April atau hari Minggu esok lusa.
"Sidang isbat sudah selesai dilaksanakan, dan diikuti Komisi VIII DPR dan pejabat negara lain serta ormas Islam, maupun ahli ilu astronomi, maupun BMKG," kata Gus Yaqut.
Dia mengatakan, dari 101 titik lokasi pemantauan, kesemuanya melaporkan tidak melihat hilal.
"Oleh karena itu, 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad 3 April 2022 Masehi," kata Gus Yaqut.
PBNU 3 April
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memutuskan 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau awal puasa Ramadhan 2022 jatuh pada hari Minggu 3 April, atua esok lusa.
Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui siaran langsung, Jumat (1/4/2022) bakda Magrib.
"Lembaga Falaqiyah PBNU, pada hari Jumat ini, telah melakukan pemantauan hilal di 50 lokasi," kata Gus Yahya.
Berdasarkan laporan lembaga tersebut, kata dia, di seluruh lokasi tempat dilakukannya rukyatul hilal, tidak berhasil terlihat hilal.
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Pantai Patra Jasa Bali, Penentuan Awal Ramadhan Mengikuti Sidang Isbat
Baca Juga:Kemenag RI: Potensial Rukyat Hilal Awal Puasa Ramadhan 2022 Hari Minggu 3 April
Dengan demikian, kata dia, umur bulan Syaban 1443H adalah 30 hari atau dengan kata lain istiqmal.
"Atas dasar tersebut, dengan ini, PBNU mengikrarkan bahwa, awal bulan Ramadhan 1443H jatuh pada hari Ahad Wage, tanggal 3 April 2022."
Untuk diketahui, dalam penetapan 1 Ramadhan ini, pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal. hal ini berbeda dengan metodologi yang digunakan oleh Muhammadiyah.
Berdasarkan metodologi, rukyatul hilal yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dengan mengamati dan melihat bulan secara langsung. Bulan yang diamati adalah bulan baru, yaitu penanda mulainya bulan Ramadhan hari pertama.
Pengamatan ini dimulai sejak hari ke-29 atau hari ke-30 di bulan Sya'ban, dan akan melihat bulan sabit yang muncul sehingga bisa menentukan 1 Ramadhan dimulai malam itu.
Tag
Berita Terkait
-
Hilal Tak Terlihat di Pantai Patra Jasa Bali, Penentuan Awal Ramadhan Mengikuti Sidang Isbat
-
Link Live Streaming Pantau Hilal dari Jogja Penentuan 1 Ramadhan 1443 H
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Penetapan 1 Ramadhan Akan Beda?
-
Imsakiyah Sudah Terbit, Warga Diminta Tunggu Pemerintah Terkait Awal Ramadhan
-
Niat, Tata Cara dan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka