Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad ini biasanya dilaksanakan pada malam hari setelah dilaksanakannya shalat isya. Meskipun pada umumnya pelaksanaan shalat ini dilakukan secara berjamaah, tetapi shalat tarawih juga boleh dilaksanakan sendiri di rumah, atau disebut juga munfarid.
Tarawih sendiri berasal dari kata “tarawih” yang merupakan bentuk jamak dari kata “tarwihah” yang berarti istirahat untuk menghilangkan penat. Asal mula kata tersebut diketahui karena dulunya pada zaman Nabi, kaum muslimin kerap memanjangkan shalat mereka, kemudian istirahat setelah empat raka'at.
Berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, berbeda dengan laki-laki pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita lebih afdal dilakukan dirumah. Hadist yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:
“Shalatnya wanita di kamarnya, lebih afdhal daripada shalatnya di ruang keluarga rumahnya. Shalatnya wanita di kamar khususnya (tempat simpanan barang berharganya) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Dawud).
Tata cara pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita memiliki sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan. Pada umumnya, pelaksanaan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalat sunah pada umumnya, yaitu dua rakaat dan satu kali salam. Adapun bagi wanita, terdapat tiga cara yang bisa dipilih dalam mengerjakan shalat tarawih di rumah, antara lain yaitu:
- Melaksanakan shalat sendiri
Berbeda dengan laki-laki, seorang wanita lebih diutamakan untuk melaksanakan shalat sendiri di rumah. Bacaan niat yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnatat Tarawihi rak’atayni mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala
Artinya: “Aku menyengaja shalat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal 3 April Hari Minggu
- Melaksanakan shalat berjamaah sesama wanita
Wanita tetap bisa melaksanakan shalat berjamaah di rumah, tetapi dengan sesama wanita. Oleh karena itu, dalam konteks ini, wanita diperbolehkan menjadi imam dalam shalat jamaahnya.
- Melaksanakan shalat jamaah dengan suami, atau keluarga laki-laki
Wanita diperbolehkan juga untuk melaksanakan shalat jamaah di rumah dengan suami, ataupun keluarga laki-lakinya. Namun, posisi wanita dalam konteks ini sebagai makmum yang berdiri di belakang imam.
Adapun urutan tata cara pelaksanaan shalat tarawihnya adalah sebagai berikut:
- Membaca niat shalat tarawih, niat menjadi makmum apabila menjadi makmum, niat menjadi imam apabila hendak menjadi imam, dan niat melaksanakan shalat sendiri apabila melaksanakan shalat sendiri
- Takbiratul ihram diiringi niat dalam hati
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Bangun (kembali berdiri) untuk melaksanakan rakaat kedua
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Akhiri dengan tahiyatul akhir dan salam
- Lakukan hingga genap 8 atau hingga 20 rakaat
- Lengkapi dengan shalat witir
- Membaca doa kamilin setelah melaksanakan shalat tarawih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-21 Ramadan, Dibangunkan Rumah Bercahaya di Surga
-
Menyoal Muslim Musiman vs Muslim VIP: Stop Jadi Juri Keimanan Orang Lain
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029