Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad ini biasanya dilaksanakan pada malam hari setelah dilaksanakannya shalat isya. Meskipun pada umumnya pelaksanaan shalat ini dilakukan secara berjamaah, tetapi shalat tarawih juga boleh dilaksanakan sendiri di rumah, atau disebut juga munfarid.
Tarawih sendiri berasal dari kata “tarawih” yang merupakan bentuk jamak dari kata “tarwihah” yang berarti istirahat untuk menghilangkan penat. Asal mula kata tersebut diketahui karena dulunya pada zaman Nabi, kaum muslimin kerap memanjangkan shalat mereka, kemudian istirahat setelah empat raka'at.
Berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, berbeda dengan laki-laki pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita lebih afdal dilakukan dirumah. Hadist yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:
“Shalatnya wanita di kamarnya, lebih afdhal daripada shalatnya di ruang keluarga rumahnya. Shalatnya wanita di kamar khususnya (tempat simpanan barang berharganya) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Dawud).
Tata cara pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita memiliki sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan. Pada umumnya, pelaksanaan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalat sunah pada umumnya, yaitu dua rakaat dan satu kali salam. Adapun bagi wanita, terdapat tiga cara yang bisa dipilih dalam mengerjakan shalat tarawih di rumah, antara lain yaitu:
- Melaksanakan shalat sendiri
Berbeda dengan laki-laki, seorang wanita lebih diutamakan untuk melaksanakan shalat sendiri di rumah. Bacaan niat yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnatat Tarawihi rak’atayni mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala
Artinya: “Aku menyengaja shalat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal 3 April Hari Minggu
- Melaksanakan shalat berjamaah sesama wanita
Wanita tetap bisa melaksanakan shalat berjamaah di rumah, tetapi dengan sesama wanita. Oleh karena itu, dalam konteks ini, wanita diperbolehkan menjadi imam dalam shalat jamaahnya.
- Melaksanakan shalat jamaah dengan suami, atau keluarga laki-laki
Wanita diperbolehkan juga untuk melaksanakan shalat jamaah di rumah dengan suami, ataupun keluarga laki-lakinya. Namun, posisi wanita dalam konteks ini sebagai makmum yang berdiri di belakang imam.
Adapun urutan tata cara pelaksanaan shalat tarawihnya adalah sebagai berikut:
- Membaca niat shalat tarawih, niat menjadi makmum apabila menjadi makmum, niat menjadi imam apabila hendak menjadi imam, dan niat melaksanakan shalat sendiri apabila melaksanakan shalat sendiri
- Takbiratul ihram diiringi niat dalam hati
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Bangun (kembali berdiri) untuk melaksanakan rakaat kedua
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Akhiri dengan tahiyatul akhir dan salam
- Lakukan hingga genap 8 atau hingga 20 rakaat
- Lengkapi dengan shalat witir
- Membaca doa kamilin setelah melaksanakan shalat tarawih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Imam Masjid di AS Ajak Jamaah Push-Up sambil Dzikir setelah Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
-
Lengkap! Dalil Shalat Tarawih: Dari Kesepakatan Ulama Hingga Malam Lailatul Qadar
-
10 Tips Khusyu Shalat Tarawih Sendiri di Rumah, Raih Pahala Berlipat Ganda
-
Bingung Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai Sunnah? Ini Panduan Lengkap 4 Mazhab!
-
Rahasia Sehat Ramadhan: 6 Manfaat Tarawih yang Tak Terduga untuk Tubuh Anda
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat