Shalat tarawih merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad ini biasanya dilaksanakan pada malam hari setelah dilaksanakannya shalat isya. Meskipun pada umumnya pelaksanaan shalat ini dilakukan secara berjamaah, tetapi shalat tarawih juga boleh dilaksanakan sendiri di rumah, atau disebut juga munfarid.
Tarawih sendiri berasal dari kata “tarawih” yang merupakan bentuk jamak dari kata “tarwihah” yang berarti istirahat untuk menghilangkan penat. Asal mula kata tersebut diketahui karena dulunya pada zaman Nabi, kaum muslimin kerap memanjangkan shalat mereka, kemudian istirahat setelah empat raka'at.
Berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, berbeda dengan laki-laki pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita lebih afdal dilakukan dirumah. Hadist yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:
“Shalatnya wanita di kamarnya, lebih afdhal daripada shalatnya di ruang keluarga rumahnya. Shalatnya wanita di kamar khususnya (tempat simpanan barang berharganya) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Dawud).
Tata cara pelaksanaan shalat tarawih bagi wanita memiliki sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan. Pada umumnya, pelaksanaan shalat tarawih sama seperti mengerjakan shalat sunah pada umumnya, yaitu dua rakaat dan satu kali salam. Adapun bagi wanita, terdapat tiga cara yang bisa dipilih dalam mengerjakan shalat tarawih di rumah, antara lain yaitu:
- Melaksanakan shalat sendiri
Berbeda dengan laki-laki, seorang wanita lebih diutamakan untuk melaksanakan shalat sendiri di rumah. Bacaan niat yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnatat Tarawihi rak’atayni mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala
Artinya: “Aku menyengaja shalat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal 3 April Hari Minggu
- Melaksanakan shalat berjamaah sesama wanita
Wanita tetap bisa melaksanakan shalat berjamaah di rumah, tetapi dengan sesama wanita. Oleh karena itu, dalam konteks ini, wanita diperbolehkan menjadi imam dalam shalat jamaahnya.
- Melaksanakan shalat jamaah dengan suami, atau keluarga laki-laki
Wanita diperbolehkan juga untuk melaksanakan shalat jamaah di rumah dengan suami, ataupun keluarga laki-lakinya. Namun, posisi wanita dalam konteks ini sebagai makmum yang berdiri di belakang imam.
Adapun urutan tata cara pelaksanaan shalat tarawihnya adalah sebagai berikut:
- Membaca niat shalat tarawih, niat menjadi makmum apabila menjadi makmum, niat menjadi imam apabila hendak menjadi imam, dan niat melaksanakan shalat sendiri apabila melaksanakan shalat sendiri
- Takbiratul ihram diiringi niat dalam hati
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Bangun (kembali berdiri) untuk melaksanakan rakaat kedua
- Membaca Surah Al-Fatihah dan surat-surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Akhiri dengan tahiyatul akhir dan salam
- Lakukan hingga genap 8 atau hingga 20 rakaat
- Lengkapi dengan shalat witir
- Membaca doa kamilin setelah melaksanakan shalat tarawih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-21 Ramadan, Dibangunkan Rumah Bercahaya di Surga
-
Menyoal Muslim Musiman vs Muslim VIP: Stop Jadi Juri Keimanan Orang Lain
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!