Suara.com - Produk makanan halal (halal food) Indonesia berada di peringkat dua dunia berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 yang dirilis DinarStandard pada Kamis 31 Maret 2022.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, Indonesia hanya kalah dari Malaysia pada kategori makanan dan minuman halal.
Sedangkan untuk kategori modest fashion serta farmasi dan kosmetik, Indonesia menduduki peringkat tiga dan sembilan.
"Ini adalah kabar baik yang semakin menghidupkan semangat dan komitmen kita bersama. Satu tahap lagi upaya kita untuk memenangkan produk halal food kita sebagai yang nomor satu. Kita menuju nomor satu dunia," ujar Aqil di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Aqil menuturkan, laporan SGIE tahun 2022 juga menyebutkan Indonesia masih menduduki peringkat keempat dunia dalam hal pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan sehat. Artinya, kata dia, Indonesia masih berhasil mempertahankan peringkat tahun sebelumnya.
Tiga peringkat di atas Indonesia, yakni Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab.
Adapun pemeringkatan ekosistem ekonomi syariah mencakup keuangan syariah, makanan/minuman halal, modest fashion, farmasi dan kosmetik, wisata ramah muslim, media, dan rekreasi.
Menurut Aqil, SGIE 2022 juga mencatat sejumlah kemajuan signifikan yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia.
Kemajuan tersebut antara lain berupa penyesuaian regulasi jaminan produk halal dalam rangka mempercepat, menyederhanakan dan memperjelas proses, mengurangi waktu pemrosesan, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca Juga: Lewat ISEF 2021, Fashion Muslim dan Halal Food dari Indonesia Siap Tembus Pasar Dunia
Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, juga dinilai telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat ekosistem makanan halal.
"Misalnya, BPJPH memiliki program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK yang tentunya sangat terdampak pandemi Covid-19," sebut Aqil.
Aqil mengatakan ikhtiar lain yang dilakukan BPJPH dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal adalah transformasi digital (kodifikasi dan digitalisasi sertifikat halal), serta pelatihan capacity building online guna mendukung target sertifikasi halal.
Sertifikat halal yang terkodifikasi digital akan memudahkan akses informasi nilai dan volume produk halal.
Selain itu, BPJPH juga mengembangkan sistem informasi halal (Sihalal) yang menggabungkan semua prosedur dan program halal, serta sudah terintegrasi dengan pasar halal, aplikasi, dan penyedia uang elektronik.
"Saya setuju dengan proyeksi Global Islamic Economy Indicator (GIEI), bahwa Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dan menjanjikan untuk investor makanan halal. Saya optimis dan yakin, investasi di sektor makanan halal akan terus meningkat, terutama sejak Undang-undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku di Indonesia," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan