Suara.com - Organisasi Islam Tradisional Nahdlatul Ulama (NU) mengingatkan pentingnya status halal pada produk makanan dan minuman yang diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan industri nonmigas pada 2016.
"Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga produk makanan dan minuman yang dihasilkan harus jelas status kehalalannya," kata Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana NU (ISNU) Choirul Sholeh Rasyid kepada pers di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Choirul mengemukakan pernyataan tersebut menanggapi keterangan pemerintah yang memproyeksikan produk makanan dan minuman sebagai motor pertumbuhan industri nonmigas 2016 seperti dikemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin baru-baru ini.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian pada 18 Desember 2015 kepada pers juga menjelaskan, nilai pertumbuhan produk makanan dan minuman pada 2016 diproyeksikan sebesar 7,4 hingga 7,8 persen.
Choirul lebih lanjut mengemukakan, status halal sangat penting, baik pada produk makanan dan minuman yang dipasarkan di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor.
"Status halal pada produk makanan dan minuman sangat penting, tidak lain karena Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim serta sudah banyak negara yang kini menekankan pentingnya status halal pada produk tersebut," katanya.
Ketua ISNU juga menjelaskan, kepastian status halal untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi di Indonesia akan mampu menjadi pembeda dalam persaingan ekonomi dunia, khususnya pada era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai awal 2016 ini.
Ia juga menegaskan, sejak dini harus dibangun pola pikir pada masyarakat bahwa produk makanan dan minuman yang diperjual-belikan di Indonesia serta untuk tujuan ekspor harus mengantongi sertifikat halal.
Dalam hubungan itu pula, menurut dia, NU mendorong Kementerian Perindustrian supaya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh produsen makanan dan minuman di Indonesia untuk memperhatikan status halal produk yang dihasilkannya.
"Dari sini masyarakat bisa menilai bahwa produk makanan dan minuman yang tidak dilengkapi label halal asli berarti tidak layak dikonsumsi, khususnya oleh konsumen Muslim," kata Choirul yang tercatat sebagai salah satu perumus Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan DPR bersama Pemerintah pada 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar