Suara.com - Organisasi Islam Tradisional Nahdlatul Ulama (NU) mengingatkan pentingnya status halal pada produk makanan dan minuman yang diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan industri nonmigas pada 2016.
"Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga produk makanan dan minuman yang dihasilkan harus jelas status kehalalannya," kata Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana NU (ISNU) Choirul Sholeh Rasyid kepada pers di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Choirul mengemukakan pernyataan tersebut menanggapi keterangan pemerintah yang memproyeksikan produk makanan dan minuman sebagai motor pertumbuhan industri nonmigas 2016 seperti dikemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin baru-baru ini.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian pada 18 Desember 2015 kepada pers juga menjelaskan, nilai pertumbuhan produk makanan dan minuman pada 2016 diproyeksikan sebesar 7,4 hingga 7,8 persen.
Choirul lebih lanjut mengemukakan, status halal sangat penting, baik pada produk makanan dan minuman yang dipasarkan di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor.
"Status halal pada produk makanan dan minuman sangat penting, tidak lain karena Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim serta sudah banyak negara yang kini menekankan pentingnya status halal pada produk tersebut," katanya.
Ketua ISNU juga menjelaskan, kepastian status halal untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi di Indonesia akan mampu menjadi pembeda dalam persaingan ekonomi dunia, khususnya pada era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai awal 2016 ini.
Ia juga menegaskan, sejak dini harus dibangun pola pikir pada masyarakat bahwa produk makanan dan minuman yang diperjual-belikan di Indonesia serta untuk tujuan ekspor harus mengantongi sertifikat halal.
Dalam hubungan itu pula, menurut dia, NU mendorong Kementerian Perindustrian supaya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh produsen makanan dan minuman di Indonesia untuk memperhatikan status halal produk yang dihasilkannya.
"Dari sini masyarakat bisa menilai bahwa produk makanan dan minuman yang tidak dilengkapi label halal asli berarti tidak layak dikonsumsi, khususnya oleh konsumen Muslim," kata Choirul yang tercatat sebagai salah satu perumus Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan DPR bersama Pemerintah pada 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat