Suara.com - Pemerintah pusat sudah memutuskan bulan puasa tahun ini dimulai Minggu (3/4/2022).
Di berbagai daerah diterbitkan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022), mengatakan aturan dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri "serta demi kebaikan bersama."
SE mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Bagi penyelenggara usaha yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata dia.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:
a. Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
Baca Juga: Faktanya, Belum Semua Tenant di Pusat Perbelanjaan Kaltim Gunakan Transaksi Non-Tunai, Kok Bisa?
b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam Takbiran
c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.
Jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.
Berita Terkait
-
Instagram Hapus Akun Bot, Luna Maya Kehilangan 800 Ribu Followers
-
Kapten Persita Diincar Klub Elit Brunei, Bakal Duet dengan Ramadhan Sananta?
-
Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
-
Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai