Suara.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Jokowi tegas terhadap para pembisik di sekitarnya yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024.
Jokowi diminta untuk bersikap menolak atas wacana penundaan Pemilu, terlebih penambahan masa jabatan sampai tiga periode.
Menurut Kamhar, bahwa agenda untuk menunda Pemilu 2024 merupakan inkonstitusional, lantaran kontra terhadap demokrasi dan mencederai semangat reformasi.
"Karenanya Pak Jokowi mesti bersikap dan bertindak tegas terhadap orang-orang terdekatnya," kata Kamhar kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Kamhar meminta Jokowi tidak membiarkan para orang di lingkaran Istana untuk terus menerus mewacanakan penundan Pemilu.
"Jangan terus menerus membiarkan berjalannya agenda makar atau terorisme konstitusi ini. Apalagi menggunakan tafsir yang keliru terhadap demokrasi sebagai argumentasi pembenaran. Jangan membawa Indonesia pada jurang kehancuran demokrasi," ujar Kamhar.
Sebaliknya, Jokowi dinilai perlu melakukan edukasi kepada publik tentang orde lama dan orde baru. Di mana kata Kamhar tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden justru berakaibat buruk terhadap pembentukan pemerintah yang diktator.
"Dulu terjadi atas nama konstitusi karena pada UUD ‘45 sebelum di amandemen tak ada pembatasan masa jabatan presiden. Sehingga penguasa pada saat itu terus melanggengkan kekuasaannya yang berujung pada pemerintahan yang totaliter dan diktator. Kita tak ingin konstitusi kita kembali pada masa kegelapan demokrasi seperti itu," tutur Kamhar.
Cuma 5 Persen Dukung Jokowi 3 Periode
Baca Juga: Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita
Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) kembali merilis hasil survei terbarunya mengenai isu masa jabatan presiden tiga periode. Hasilnya, hanya lima persen publik Indonesia yang mendukung gagasan tersebut.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam paparannya, menjelaskan, mayoritas warga atau 73 persen dari jumlah responden meminta agar ketentuan masa jabatan presiden dua periode harus dipertahankan.
Menurutnya, dalam survei disebutkan hanya ada 15 persen publik yang menginginkan agar aturan masa jabatan presiden dua periode diubah.
"Yang ingin diubah sangat sediikit hanya 15 persen, sementara ada 11 persen yang tidak punya sikap," kata Deni dalam paparannya secara daring, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan, dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen atau sekitar 9 persen dari total populasi ingin masa jabatan presiden hanya satu kali.
"Mayoritas 61 persen yang ingin diubah itu inginnya presiden satu periode aja, ada yang ingin lima tahun ada yang ingin delapan tahun," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Diberikan Jokowi
-
Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita
-
Amien Rais: Masa Jabatan Jokowi - Luhut Tidak Boleh Diperpanjang, Harus Selesai Oktober 2024
-
Jokowi: Selamat Ramadhan 2022, Silakan Tarawih Berjemaah, Idul Fitri Bisa Mudik
-
Amien Rais: Maaf ya Saudara Jokowi dan Luhut, Anda Berdua Ini Harus Mengaca Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting