News / Metropolitan
Senin, 04 April 2022 | 08:33 WIB
Pose Angelina Sondakh dalam menyambut bulan suci Ramadan (instagram/@angelinasondakh.fans)

Suara.com - Publik seakan diingatkan kembali dengan kasus megakorupsi Wisma Atlet Hambalang, yang terjadi sekitar satu dekade lalu. Ingatan itu kembali mencuat, setelah salah satu tersangka kasus Hambalang, Angelina Sondakh selesai menjalani hukuman penjara.

Kasus yang disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah tersebut menyeret sejumlah politisi Partai Demokrat. Tak hanya Angelina Sondakh, tapi ada juga Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan Andi Mallarangeng.

Angelina Sondakh sendiri sebelumnya memberikan pengakuan mengejutkan. Mantan Politisi Demokrat ini mengakui memilih bungkam terkait dalang megakorupsi tersebut demi kebaikan anaknya.

Sebagai informasi, Bendahara Umum Partai Demokrat kala itu, Nazaruddin pernah menyatakan kalau Anas Urbaningrum adalah dalang dari kasus tersebut.

Menurutnya, uang dari proyek Hambalang digunakan Anas Urbaningrum untuk memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam.

Bagaimana kronologi kasus tersebut? Berikut kilas balik kasus megakorupsi Hambalang:

Mei 2009

Pada Mei 2009, sejumlah pihak berkumpul di kawasan Casablanca, Jakarta Selatanm untuk membahas mengeai proyek pembangunan Wisma Atlet di daerah Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Dudung Puwadi dan M. El Idris dari PT Duta Graha Indah.

1 Oktober 2009

Baca Juga: Mau Temui SBY Setelah 10 Tahun Dipenjara Kasus Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Ingin Berterimakasih

Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI untuk periode 2009-2014.

Desember 2009

Nazaruddin dipanggil oleh Anas Urbaningrum, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Oleh Anas, Nazar diminta berkoordinasi dengan Angelina Sondakh, yang saat itu menjabat sebagai koordinator anggaran di Komisi bidang olah raga DPR RI. Nazar juga diminta berkoordinasi dengan Ketua Komisi Olahraga, Mahyudin.

Awal 2010

Digelar rapat di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga, yang saat itu dijabat oleh Andi Mallarangeng. Rapat tersebut diikuti oleh Nazaruddin, Mahyuddin dan Angelina Sondakh. Hasil rapat tersebut lalu disampaikan ke Anas Urbaningrum.

Januari 2010

Anas Urbaningrum meminta Nazaruddin mempertemukan Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka diharapkan bekerja sama untuk menggarap proyek Hambalang.

Hasil pertemuannya dengan Angie lantas dilaporkan Mindi Rosalina kepada Anas Urbaningrum.

Februari 2010

Proses pengurusan sertifikat tanah di Hambalang dimulai. Saat itu Anas Urbaningrum meminta Nazaruddin memanggil anggota Komisi Pemerintahan DPR, Ignatius Mulyono, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto.

Keduanya dipanggil dalam rangka mengurus tanah Hambalang. Dalam hal itu, Joyo Winoto disebut ikut melancarkan penerbitan sertifikat tanah Hambalang yang sebelumnya bermasalah.

April 2010

Anas menyebut pemenang tender proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT Duta Graha Indah. Hal itu disebabkan, perusahaan tersebut tak mampu membantu Anas untuk membiayai Kongres Partai Demokrat, sebesar Rp100 miliar.

23 Mei 2010

Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

1 Agustus 2011

Dugaan korupsi di proyek Hambalang mulai tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki proyek tersebut yang disebut bernilai Rp2,5 triliun.

8 Februari 2012

Nazaruddin menyatakan ada uang sebesar Rp100 miliar dari hasil korupsi proyek Hambalang yang dibagi-bagikan. Dari uang Rp100 miliar tersebut, setengahnya digunakan untuk memenangkan Anas di Kongres Partai Demokrat.

Sementara sisanya dibagikan ke sejumlah anggota DPR RI, dan juga Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Maret 2012

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazar, hingga keluar pernyataan Anas yang fenomenal, yakni “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”.

5 Juli 2012

KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Oleh KPK, Dedi disangkakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

3 Desember 2012

KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Ia dinilai debagai pengguna anggaran proyek Hambalang tersebut.

Selain Andi Mallarangeng, KPK juga mencekal adik Andi Mallarangeng, Zulkarnaik Mallarangeng dan salah satu pejabat PT Adhi Karya, M. Arif Taufikurrahman.

22 Februari 2013

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Oleh KPK, ia diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait proyek Hambalang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More