Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU TPKS.
Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan cenderung mengkriminalisasi korban KSBE.
"Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, KSBE harus masuk dalam RUU TPKS yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual," kata Siti dalam jumpa pers, Senin (4/4/2022).
Selain itu, jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan juga harus masuk dalam RUU TPKS.
"Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan," jelasnya.
Mereka juga meminta pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.
"Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022," tutup Siti.
Diketahui, Panitia Kerja RUU TPKS dibawah koordinasi Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan Tingkat I bersama pemerintah.
Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS, mulai dari pengaturan pencegahan, hukum acara, pemidanaan, pengaturan restitusi, hak bagi korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping, peran masyarakat sipil dalam pemantauan, pelayanan terpadu, peran lembaga layanan milik masyarakat, atran tentang korban dengan disabilitas dan diakomodirnya beberapa bentuk kekerasan seksual salah satunya pemaksaan perkawinan.
Baca Juga: Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP
Berita Terkait
-
Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP
-
RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih
-
Indikator Politik: Jokowi Harus Kawal RUU TPKS Hingga Disahkan Lewat Partai Koalisi di DPR
-
RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga
-
Pembahasan DIM Kelar, RUU TPKS Masuk Tahap Penyempurnaan Redaksional Pekan Depan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!