Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus seorang kakek diduga mencabuli bayi berusia tiga tahun berkali-kali di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, KemenPPPA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas perbuatan pelaku. Kasus itu dinilai sangat menyedihkan dan melukai hati masyarakat.
"Kami mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual terhadap balita di dalam keluarga," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Minggu (3/4/2022).
"Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," lanjutnya.
Adapun kasus ini telah direspons dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses.
KemenPPPA sendiri memberikan apresiasi untuk respons cepat ini. Pasalnya, mereka juga mengharapkan agar korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta keadilan ditegakkan.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga meminta agar aparat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Baca Juga: Gagal Perkosa Pembelinya, Penjaga Warkop di Bekasi Berusaha Bunuh Diri
Tambahan hukuman bisa diberikan karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, hukuman tambahan bisa berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Menurut Bintang, kasus ini sekali lagi menunjukkan urgensi penguatan fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan utama anak, baik dari ancaman kejahatan secara fisik maupun psikis, terutama dari ancaman kekerasan seksual.
"Keluarga jangan menjadi tempat yang rawan terhadap ancaman kejahatan khususnya kekerasan seksual termasuk terhadap perempuan dan anak," kata Bintang.
"Menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual, penting dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual," lanjutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Perkosa Pembelinya, Penjaga Warkop di Bekasi Berusaha Bunuh Diri
-
Penjaga Warkop di Bekasi Berusaha Bunuh Diri Usai Gagal Perkosa Pembeli, Polisi: Sudah Dilimpahkan ke Unit PPA
-
Kronologis Percobaan Pemerkosaan Penjaga Warkop di Bintara, Kranji kepada Pembeli, Polisi: Kasus dalam Proses Lidik
-
RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih
-
Anak Balita yang Terinfeksi Omicron Berisiko Kecil Sakit Covid-19 Parah Dibanding Tertular Delta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara