Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin pada (4/4/2022).
Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sedianya hadir pada persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan demikian, Mardani sudah dua kali mangkir persidangan tersebut.
Mardani Maming sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair.
Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Sedangkan, pada pekan sebelumnya Senin (28/3/2022), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel).
Turut dipanggil Miftahul Chair ST, Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP. Hal ini, kata dia, lantaran Mardani Maming tidak menunaikan kewajibanya sebagai saksi.
"Saksi bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi saat dikonfirmasi terpisah.
Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan. Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgent keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah