Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin pada (4/4/2022).
Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sedianya hadir pada persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan demikian, Mardani sudah dua kali mangkir persidangan tersebut.
Mardani Maming sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair.
Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Sedangkan, pada pekan sebelumnya Senin (28/3/2022), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel).
Turut dipanggil Miftahul Chair ST, Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP. Hal ini, kata dia, lantaran Mardani Maming tidak menunaikan kewajibanya sebagai saksi.
"Saksi bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi saat dikonfirmasi terpisah.
Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan. Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgent keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Meriahnya Jakal Bookshop Fest: Rute Seru Bookshop Hopping Seharian!
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Balon Raksasa di 10 Kota, Jadi Spot Foto Baru yang Bikin Penasaran
-
Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?
-
Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa
-
336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah
-
Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang
-
336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan
-
Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?
-
Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya