Suara.com - Nama Brian Edgar Nababan tengah ramai diberitakan setelah dirinya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Siapa Brian Edgar sebenarnya?
Penangkapan Brian Edgar tersebut adalah kelanjutan kasus setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal ini lantar membuat banyak orang yang penasaran dan ingin tahu siapa Brian Edgar.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Sebuah laptop juga disita sebagai barang bukti. Untuk mengenalnya lebih banyak, simak penjelasan profil Brian Edgar berikut ini.
Diketahui, Brian Edgar adalah salah satu manajer di aplikasi Binomo di mana salah satu tugasnya yaitu menawarkan pekerjaan afiliator pada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer) dengan sistem bagi hasil. Brian Edgar menjabat sebagai Manajer Development sejak Februari 2019 lalu.
Latar Belakang Brian Edgar
Pemilik nama lengkap Brian Edgar Nababan ini diketahui mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group pada 2018 lalu, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian Edgar mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Brian lantas mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi tersebut, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian lantas mengisi posisi sebagai manajer.
Tersandung Kasus Hukum
Brian Edgar Nababan ditangkap oleh kepolisian saat dirinya tengah berada di Bali. Brian menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Baca Juga: Nasib Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz Yang Kini Resmi Jadi Tersangka
Penangkapan Brian Edgar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 April 2022.
Diketahui, Brian telah mengirimkan dana senilai Rp120 juta pada Indra Kenz dalam kasus penipuan yang melibatkan afiliator Binomo itu pada Februari 2021 lalu. Atas perbuatannya tersebut, Brian Edgar terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). P
asal lain yang dipersangkakan kepada Brian adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Itulah sekilas informasi mengenai siapa Brian Edgar yang menarik untuk disimak
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe