Suara.com - Petisi dukungan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mendapatkan tanda tangan lebih dari 50 ribu orang. Petisi berjudul "Save dr. Terawan dari sanksi pemecatan" itu muncul di laman change.org.
Berdasarkan pantauan Suara.com, petisi itu telah ditandatangani oleh 54.500 orang hingga Selasa (5/4/2022) sore. Dalam keterangannya, petisi itu membutuhkan 75.000 orang untuk menandatangani dukungan terhadap Terawan.
Diketahui petisi itu dibuat oleh akun bernama Mirna Lestari. Akun ini menjelaskan mengenai kasus Terawan yang mendapatkan sanksi pemecatan sementara oleh MKEK IDI pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
“Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto SpRad(k) kemarin namanya menjadi pusat perbincangan khalayak ramai karena mendapat sanksi pemecatan sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari Majelis Kehormatan Etik kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)," tulis akun ini.
"Beliau dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika kedokteran karena praktik kedokteran yang dilakukannya. Bukan hanya itu, MKEK PB IDI juga mencabut izin praktiknya yang ditandatangani ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI yang di Peruntunkan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tanggal 23 Maret 2018," lanjutnya.
Menurut akun ini, metode cuci otak yang dilakukan Terawan sudah teruji secara ilmiah dan tidak melanggar kode etik. Bahkan, pemilik akun mengakui jika nyawanya ikut diselamatkan oleh metode pengobatan yang dilakukan Terawan itu.
"Metode cuci otak untuk mengatasi penyumbatan dalam pembuluh darah sudah teruji secara ilmiah dan tidak melanggar kode etik, metode briliannya sudah menyelamatkan hidup banyak orang termasuk saya,” lanjutnya.
Adapun petisi ini sudah dibuat cukup lama, namun kembali mendapatkan perhatian seiiring dengan rekomendasi pemecatan Terawan. Sontak, petisi itu langsung dibanjiri beragam komentar dukungan dari orang yang menandatanganinya.
Tentunya dukungan terhadap Terawan diwarnai dengan kritikan-kritikan tajam terhadap IDI. Berikut sejumlah komentar dari penandatangan petisi:
Baca Juga: Promotor: Metode Penelitian Dokter Terawan Sudah Sesuai Standar Program Doktor di Unhas
“Dari nama aja IDI: Ikatan Dokter Indonesia. Harusnya semua yang bergelar dokter, otomatis berada dalam ikatan ini dan tidak bisa dipecat. Kalau tidak setuju dengan cara atau teknik pengobatan, maka cara atau teknik pengobatannya yang dilarang. Tentu saja harus disertai dengan alasan medis, data medis dan hal lain yg menunjang alasan pelarangan. Bahayanya, efek sampingnya dll. Pemecatan dokter dari IDI sudah salah kaprah. Bubarin aja organisasi yang melenceng menjadi penguasa dokter-dokter. Percuma kuliah dan lulus jadi dokter, kalau tidak diakui sebagai dokter," tulis T***k Har***to.
“IDI adalah 'Ormas' bukan lembaga negara, TIDAK BOLEH MEMBERI SANGSI YANG MEMBUNUH. Saatnya DPR 'mencabut kewenangan IDI' dan menyerahkan kepada Kementrian Kesehatan! Sehingga kewenangan dan 'pesanan' kebijakan bisa dicegah,” komentar Joh***es He***wan.
“Membela hak dokter yang memegang teguh sumpah dokter, memperjuangkan kesehatan, serta berprestasi telah berhasil mengobati ribuan pasien stroke di Indonesia,” puji Mu****ad Ar**s.
“Setiap orang harus diberi kesempatan untuk mengabdikan dirinya kepada manusia sekitarnya. DSA juga tak serta merta diaplikasikan ke pasien tanpa informed concern,” kata CSP Wek*****awan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Promotor: Metode Penelitian Dokter Terawan Sudah Sesuai Standar Program Doktor di Unhas
-
Memanas! Universitas Hasanuddin Minta MKEK IDI Buktikan Tuduhan Terkait Disertasi Dokter Terawan
-
Anggota DPR RI Minta IDI Dibubarkan, Adib Khumaidi: Kita Akan Selalu Ada Untuk Masyarakat
-
Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan
-
Di Depan DPR, Mantan Ketua IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Terawan Mangkir Saat Dipanggil MKEK
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah