Suara.com - Ada sebuah iklan yang “fenomenal” menjelang Pemilihan Umum Presiden 2009 silam. Kala itu Partai Demokrat intens mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi lewat sejumlah iklan kampanye di televisi. Tepatnya mulai 9 Desember 2009, Demokrat membuat iklan antikorupsi yang dibintangi para pejabatnya seperti Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hingga kader dari kalangan artis, Angelina Sondakh.
Iklan berdurasi sekitar 30 detik itu dibikin lantaran SBY dicalonkan kembali sebagai presiden periode 2009-2014. Dalam iklan tersebut, para kader tegas mengatakan “tidak pada korupsi”. Mereka juga menggelengkan kepala, menunjukkan jempol ke bawah hingga menangkis dengan lima jari yang merupakan simbol penolakan terhadap tindak korupsi. Di akhir iklan, muncul tagline “Partai Demokrat bersama SBY Terus Melawan Korupsi Tanpa Pandang Bulu.
Sayang iklan antikorupsi itu nyatanya hanya pepesan kosong. Sejak 2012, partai yang didominasi warna biru tersebut justru tersangkut sejumlah kasus korupsi. Yang menarik, sejumlah bintang iklan antikorupsi ikutan jadi pelaku seperti Angelina Sondakh.
Angie, sapaannya, diciduk KPK lantaran terbukti korupsi dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Kasus korupsi mantan Puteri Indonesia 2001 itu lantas membuat iklannya diplesetkan menjadi “Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi”.
Korupsi tersebut membuat karier politik Angie yang kala itu menjabat Wakil Sekjen Demokrat hancur seketika. Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Angie dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Angie dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.
Vonis hakim sempat mengkorting hukuman Angie hanya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.
Namun dalam perjalanannya hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman Angie di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di salah satu televisi, Angie menumpahkan penyesalan mendalam atas tindak korupsinya. Angie pun sangat malu karena sempat menjadi bintang iklan kampanye antikorupsi. Rosiana Silalahi menilai apa yang dilakukan Angie adalah memalukan.
Baca Juga: Profil Rosianna Silalahi, Presenter yang Kulik Tangisan Dosa Angelina Sondakh
“Mengapa itu cukup sulit untuk dipahami sungguh-sungguh merasa menyesal, minta maaf dan kemudian merasa bersalah. Karena satu hal yang sangat paradoks di masa itu ada iklan Demokrat, Angie termasuk Anas Urbaningrum ada. Bintang iklan Katakan Tidak Pada Korupsi tapi toh Angie ada dalam pusaran megakorupsi Hambalang. Tidakkah itu memalukan?” ujarnya.
Angie pun langsung tampak terpukul mendengar ucapan Rosi tersebut. “Sangat mbak. Kalo ditanya, sangat memalukan,” ujar Angie dengan mata berkaca-kaca.
Meskipun kini merasa bersalah atas perbuatannya, Angie mengaku kesadaran itu baru muncul ketika sudah tiga-empat tahun di penjara. Hal itu setelah sejumlah upayanya mendapatkan keringanan hukum ditolak, bahkan hukumannya ditambah saat berhadapan dengan Artidjo di Kasasi.
“Butuh waktu tiga tahun untuk sadar bahwa aku memang salah. Jadi merefleksikan diri, betul aku korupsi karena aku menerima,” ujarnya.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi yang Mengganggu
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
-
5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth
-
5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari Rp1 Jutaan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan
-
Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?
-
Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka