Suara.com - Ada sebuah iklan yang “fenomenal” menjelang Pemilihan Umum Presiden 2009 silam. Kala itu Partai Demokrat intens mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi lewat sejumlah iklan kampanye di televisi. Tepatnya mulai 9 Desember 2009, Demokrat membuat iklan antikorupsi yang dibintangi para pejabatnya seperti Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hingga kader dari kalangan artis, Angelina Sondakh.
Iklan berdurasi sekitar 30 detik itu dibikin lantaran SBY dicalonkan kembali sebagai presiden periode 2009-2014. Dalam iklan tersebut, para kader tegas mengatakan “tidak pada korupsi”. Mereka juga menggelengkan kepala, menunjukkan jempol ke bawah hingga menangkis dengan lima jari yang merupakan simbol penolakan terhadap tindak korupsi. Di akhir iklan, muncul tagline “Partai Demokrat bersama SBY Terus Melawan Korupsi Tanpa Pandang Bulu.
Sayang iklan antikorupsi itu nyatanya hanya pepesan kosong. Sejak 2012, partai yang didominasi warna biru tersebut justru tersangkut sejumlah kasus korupsi. Yang menarik, sejumlah bintang iklan antikorupsi ikutan jadi pelaku seperti Angelina Sondakh.
Angie, sapaannya, diciduk KPK lantaran terbukti korupsi dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Kasus korupsi mantan Puteri Indonesia 2001 itu lantas membuat iklannya diplesetkan menjadi “Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi”.
Korupsi tersebut membuat karier politik Angie yang kala itu menjabat Wakil Sekjen Demokrat hancur seketika. Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Angie dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Angie dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.
Vonis hakim sempat mengkorting hukuman Angie hanya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.
Namun dalam perjalanannya hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman Angie di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di salah satu televisi, Angie menumpahkan penyesalan mendalam atas tindak korupsinya. Angie pun sangat malu karena sempat menjadi bintang iklan kampanye antikorupsi. Rosiana Silalahi menilai apa yang dilakukan Angie adalah memalukan.
Baca Juga: Profil Rosianna Silalahi, Presenter yang Kulik Tangisan Dosa Angelina Sondakh
“Mengapa itu cukup sulit untuk dipahami sungguh-sungguh merasa menyesal, minta maaf dan kemudian merasa bersalah. Karena satu hal yang sangat paradoks di masa itu ada iklan Demokrat, Angie termasuk Anas Urbaningrum ada. Bintang iklan Katakan Tidak Pada Korupsi tapi toh Angie ada dalam pusaran megakorupsi Hambalang. Tidakkah itu memalukan?” ujarnya.
Angie pun langsung tampak terpukul mendengar ucapan Rosi tersebut. “Sangat mbak. Kalo ditanya, sangat memalukan,” ujar Angie dengan mata berkaca-kaca.
Meskipun kini merasa bersalah atas perbuatannya, Angie mengaku kesadaran itu baru muncul ketika sudah tiga-empat tahun di penjara. Hal itu setelah sejumlah upayanya mendapatkan keringanan hukum ditolak, bahkan hukumannya ditambah saat berhadapan dengan Artidjo di Kasasi.
“Butuh waktu tiga tahun untuk sadar bahwa aku memang salah. Jadi merefleksikan diri, betul aku korupsi karena aku menerima,” ujarnya.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
4 HP Android Rp2-3 Jutaan Tanpa Iklan 2026, Lebih Nyaman Tanpa Gangguan
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Daftar 7 Negara Paling Bersih dari Korupsi, Ada Tetangga Indonesia
-
Hari Antikorupsi Sedunia: Harapan Terbesar Kini Ada di Anak Muda
-
Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial