Suara.com - Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, aksi pegawai itu telah merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Pegawai tersebut adalah Arini Listiani Chalid yang bekerja di salah satu bank BUMN di Banjarmasin. Aksinya bermain trading bodong yang merugikan negara itu terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.
Berikut fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:
1. Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019
Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Arini Listiani Chalid mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia melakukan aksinya dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untu bertransaksi di Binomo.
2. Rekening tersebut dibuka secara ilegal
Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.
3. Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan
Baca Juga: Dianggap Ideal, Ganjar Pranowo 'Dijodohkan' dengan Erick Thohir di Pilpres 2024
Arini Listiani Chalid menggunakan tabungan untuk jaminan itu tanpa diketahui pimpinannya. Dana dalam rekening tersebut untuk perdagangan binary option di aplikasi Binomo.
4. Menjual aset untuk mengganti kerugian
Arini Listiani Chalid menjelaskan bahwa ia harus menjual rumah untuk mengganti kerugian negara. Namun, penjualan rumahnya masih belum cukup untuk menutup kerugiannya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Chalid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
5. Aset habis dan siap menerima sanksi hukum
Arini Listiani Chalid mengakui tidak memiliki aset lagi dan siap menerima sanksi hukum. Hal ini diungkapkan dalam persidangan di depan hakim.
6. Melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Arini Listiani Chalid didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Ideal, Ganjar Pranowo 'Dijodohkan' dengan Erick Thohir di Pilpres 2024
-
Erick Thohir Sebut Peminat Lowongan Kerja BUMN Sudah 10 Kali Lipat dari 2.700 Posisi
-
Biar Pertalite Tepat Sasaran, PNS dan Pegawai BUMN Diminta Gunakan Pertamax
-
Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
-
65 Penyedia Trading Valas Resmi di Indonesia, Pastikan Sudah Berizin Bappebti
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya