Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, pada Senin (4/4/2022) menyampaikan bahwa Pemerintah kembali berencana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta untuk tahun 2022 ini. Lalu timbul pertanyaan BSU 2022 kapan cair?
Rencananya, program BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Nah, untuk tahu lebih lengkap tentang jadwal BSU 2022 kapan cair, besaran bantuan hingga skemanya silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Pemberian program BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp 29,3 triliun telah direalisasikan.
Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yaitu senilai Rp 455,62 triliun. Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya adalah Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp 22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat, dan Rp 5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.
Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan perluasan vaksinasi, serta lanjutan penanganan pandemi, serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. Sementara dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat, di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Sedangkan dana penguatan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional. Lantas, BSU 2022 kapan cair? Berikut ini adalah informasi seputar jadwal, hingga skema pencairan BSU 2022. Mari simak satu per satu!
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa program BSU yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada bulan April 2022. Anwar mengimbuhkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Bahkan, Kemnaker juga tengah membahas besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran BSU akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan kisaran jumlah bantuan yang diberikan. Menaker menyebut besaran bantuan BSU 2022 adalah Rp 1 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
Skema Pencairan BSU 2022
Sebelumnya, Anwar telah memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022. Pada 2020 dan 2021, program BSU tahun 2020 memang pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun besaran yang diterima pada tahun lalu adalah Rp 600 ribu. Kemudian pada 2021, BSU diberikan untuk pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan pada tahun 2022 ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan program BSU dan juga menambah besaran nominal yang diberikan. Nantinya, program BSU tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Kementerian Ketenagakerjaan masih menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU.
Selain itu, kriteria penerima BSU 2022 juga masih untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Pemerintah belum ada keterangan lebih lanjutlagi perihal pencairan BSU 2022 ini. Apakah akan diberikan secara bertahap atau sekaligus dalam satu kali.
Demikian informas terbaru tentang BSU 2022 kapan cair, besaran bantuan hingga skemanya. Apakah anda termasuk orang yang masuk syarat penerima BSU?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
-
Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan
-
6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk
-
5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada