Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, pada Senin (4/4/2022) menyampaikan bahwa Pemerintah kembali berencana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta untuk tahun 2022 ini. Lalu timbul pertanyaan BSU 2022 kapan cair?
Rencananya, program BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Nah, untuk tahu lebih lengkap tentang jadwal BSU 2022 kapan cair, besaran bantuan hingga skemanya silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Pemberian program BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp 29,3 triliun telah direalisasikan.
Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yaitu senilai Rp 455,62 triliun. Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya adalah Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp 22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat, dan Rp 5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.
Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan perluasan vaksinasi, serta lanjutan penanganan pandemi, serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. Sementara dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat, di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Sedangkan dana penguatan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional. Lantas, BSU 2022 kapan cair? Berikut ini adalah informasi seputar jadwal, hingga skema pencairan BSU 2022. Mari simak satu per satu!
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa program BSU yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada bulan April 2022. Anwar mengimbuhkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Bahkan, Kemnaker juga tengah membahas besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran BSU akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan kisaran jumlah bantuan yang diberikan. Menaker menyebut besaran bantuan BSU 2022 adalah Rp 1 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
Skema Pencairan BSU 2022
Sebelumnya, Anwar telah memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022. Pada 2020 dan 2021, program BSU tahun 2020 memang pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun besaran yang diterima pada tahun lalu adalah Rp 600 ribu. Kemudian pada 2021, BSU diberikan untuk pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan pada tahun 2022 ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan program BSU dan juga menambah besaran nominal yang diberikan. Nantinya, program BSU tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Kementerian Ketenagakerjaan masih menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU.
Selain itu, kriteria penerima BSU 2022 juga masih untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Pemerintah belum ada keterangan lebih lanjutlagi perihal pencairan BSU 2022 ini. Apakah akan diberikan secara bertahap atau sekaligus dalam satu kali.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
-
Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan
-
6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk
-
5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar