Suara.com - Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati menuai pro dan kontra. Vonis ini jauh lebih berat usai banding dari jaksa dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebelumnya, Herry diputus dengan pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat angkat bicara terkait kasus Herry Wirawan. Ia menilai keputusan hakim sudah dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Vonis mati (bagi) Herry Wirawan menjadi monitoring seluruh rakyat Indonesia. Sudah diputuskan vonisnya, dan menurut saya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ridwan Kamil setelah memberikan ceramah Ramadan di Masjid Kampus UII, Selasa (5/4/2022).
Pernyataan ini tidak terlepas dari hasil survei bahwa masyarakat menginginkan vonis mati bagi Herry. Terlebih, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya tidak hanya ke satu korban, melainkan hingga 13 orang.
Ridwan Kamil menyampaikan, pihaknya ikut memonitor kasus ini dan mengapresiasi keputusan hakim tinggi.
Hal senada turut disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Menurutnya, hukuman mati sudah memenuhi rasa keadilan.
Prof Hibnu mengungkap, ketentuan hukum untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah dimuat dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, ancaman hukuman dapat lebih berat apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2). Dalam kasus tersebut, ancaman pidana dapat ditambah hingga sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).
Prof Hibnu menambahkan, vonis mati ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan. Ia pun berharap agar kasus kekerasan seksual seperti ini tidak terulang kembali.
Baca Juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
"Saya sepakat itu (vonis hukuman mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperti itu," ungkap Prof Hibnu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut menanggapi jalan akhir dari proses persidangan Herry Wirawan. Ia lebih menyorot tentang keadilan dari sisi korban.
"Saya lebih fokus ke korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa?" ujar Retno, Selasa (5/4/2022).
Retno menyampaikan hal terpenting dalam kasus ini yakni ganti rugi kepada para korban dan keluarganya atau restitusi. Hal ini karena korban, termasuk dengan bayi-bayi yang dilahirkan masih harus melanjutkan hidup ke depannya.
Ia pun menilai putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman ganti rugi senilai Rp 330 juta masih belum cukup untuk memenuhi kehidupan para korban beserta anak-anaknya.
Di sisi lain, Komnas HAM mengambil sikap kontra terhadap vonis mati bagi Herry Wirawan.
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS
-
Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat
-
Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
-
Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
-
Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?