- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta atas kasus korupsi.
- Usai divonis, Ira meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang berinovasi.
- Ira berargumen akuisisi PT JN adalah terobosan strategis untuk memperkuat layanan ASDP pada daerah 3T.
Suara.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjadi saksi momen dramatis saat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, langsung meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan ini dilontarkan Ira Puspadewi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Ira, yang dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), memohon agar para profesional BUMN yang berani membuat terobosan bagi negara mendapat jaminan hukum dari kepala negara.
Dengan nada tegas, Ira menyuarakan permohonannya di hadapan media yang meliput persidangan.
"Kami mohon perlindungan hukum dari presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus diberikan secara spesifik kepada para profesional yang memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan Indonesia, bukan untuk semua kalangan secara umum.
Dalam pembelaannya, Ira menyinggung bahwa langkah korporasi mengakuisisi PT JN saat ia menjabat merupakan sebuah terobosan strategis.
Menurutnya, tujuan utama akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat layanan transportasi di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), yang selama ini menjadi fokus pemerintah.
"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T," tandasnya.
Baca Juga: Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Namun, pembelaan tersebut tidak membuat majelis hakim bergeming. Ira Puspadewi tetap divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada dua mantan direksi lainnya. Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek