- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta atas kasus korupsi.
- Usai divonis, Ira meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang berinovasi.
- Ira berargumen akuisisi PT JN adalah terobosan strategis untuk memperkuat layanan ASDP pada daerah 3T.
Suara.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjadi saksi momen dramatis saat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, langsung meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan ini dilontarkan Ira Puspadewi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Ira, yang dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), memohon agar para profesional BUMN yang berani membuat terobosan bagi negara mendapat jaminan hukum dari kepala negara.
Dengan nada tegas, Ira menyuarakan permohonannya di hadapan media yang meliput persidangan.
"Kami mohon perlindungan hukum dari presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus diberikan secara spesifik kepada para profesional yang memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan Indonesia, bukan untuk semua kalangan secara umum.
Dalam pembelaannya, Ira menyinggung bahwa langkah korporasi mengakuisisi PT JN saat ia menjabat merupakan sebuah terobosan strategis.
Menurutnya, tujuan utama akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat layanan transportasi di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), yang selama ini menjadi fokus pemerintah.
"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T," tandasnya.
Baca Juga: Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Namun, pembelaan tersebut tidak membuat majelis hakim bergeming. Ira Puspadewi tetap divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada dua mantan direksi lainnya. Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan