- Habiburokhman menyatakan penambahan usia pensiun Polri adalah pembahasan paling urgen dalam RUU Polri.
- Rencana penambahan usia pensiun Polri tersebut didasari kebutuhan akan keseragaman regulasi dengan TNI dan Kejaksaan.
- Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menganggap pembahasan KUHAP lebih prioritas sebelum melanjutkan revisi UU Polri.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Polri akan mengenai penambahan batas masa usia pensiun.
Menurutnya hal itu paling urgen jika pembahasan RUU Polri sudah dimulai.
"Paling urgen itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting. Yang paling penting usia pensiun kalau UU Polri," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Habiburokhman mengatakan, penambahan batas usia pensiun Polri nantinya akan disesuai dengan batas usia pensiun Kejaksaan dan TNI.
"Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya," ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan supaya ke depan ada keseragaman batas usia pensiun aparat.
"Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," ungkapnya.
Adapun soal batas usia pensiun Polri itu diatur dalam UU Polri Pasal 30 ayat (2). Disebutkan bahwa batas usia Polri ialah 58 tahun dan dapat diperpanjang jika Polri itu mempunyai keahlian khusus.
Sementara itu terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyampaikan, jika Komisi III DPR sebelumnya merampungkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu, karena dianggap penting juga untuk yang lain termasuk UU Polri.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
"Ya begini, seluruh undang-undang yang lainnya ya harus berpatokan kepada KUHAP. Nah, inti dari KUHAP itu dua. Satu transparansi, kedua mengenai perlindungan pada hak asasi manusia," kata Soedeson di Komplek Parlemen.
Ia mengatakan, KUHAP mengatur soal aturan pemidaan hingga restoratif berkeadilan atau restorative justice di dalamnya yang penting untuk jadi acuan Polri.
Sementara soal batas usia pensiun, kata dia, justru sebaliknya dianggap tidak terlalu signifikan dalam Revisi UU Polri.
"Kalau itu kan masalah yang tidak terlalu signifikan. Karena kalau bertambah usia undang-undang TNI kami tidak bahas. Tapi kan kami tahu bahwa tingkat usia hidup kita itu kan meningkat," ujarnya.
"Nah misalnya TNI, Polri, Kejaksaan mereka itu untuk mencapai jenjang tertentu itu biaya sekolahnya tinggi banget. Kemudian pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi. Negara rugi. Sehingga kita sedang mencoba. Tapi itu kan belum, masih hanya omon-omon lah kira-kira," imbuhnya.
Untuk diketahui Revisi UU Polri ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk diselesaikan di 2025. Namun hingga kekinian belum juga mulai dibahas.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji