Suara.com - Menurut Kemenkumham, hukuman mati merupakan jenis vonis yang paling berat. Keputusan untuk melangsungkan hukuman mati di Indonesia bahkan masih menjadi pro dan kontra.
Namun, hukuman mati justru dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat. Seperti halnya Herry Wirawan yang divonis hukuman mati usai memerkosa 13 santriwatinya sendiri.
Lalu, narapidana mana saja yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia? Berikut 4 daftarnya untukmu.
1. Kasus Penyelundupan Heroin
Narapidana yang dieksekusi mati adalah 2 warga negara Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika, heroin dengan berat 8,3 kg.
AC dan MS dikenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ dan ditangkap pada tahun 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang resmi dilakukan pada 14 Februari 2006.
Di tahun 2012, dua tersangka ini sempat mengajukan keringanan pidana kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dua tahun setelahnya, yakni 2014 presiden Joko Widodo selaku presiden baru saat itu berkata lain.
Ia menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Pada akhirnya, proses eksekusi mati AC dan MS pun tetap dilakukan.
2. Kasus Pembunuhan Pengusaha Wanita
Baca Juga: Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
Seorang pengusaha wanita dibunuh oleh rekan bisnis berinisial EP pada 20 November 2020 lalu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menghabisi nyawa korban sebab memiliki utang yang besar kepada korban. Berharap tak lagi wajib membayar utang sebesar Rp145 juta, EP memilih untuk membunuh korban dengan melukai bagian kepala korban memakai linggis hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membawa jasad korban dan membakarnya.
Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021 lalu, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka juga disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.
3. Kasus Pembunuhan Seorang Hakim
Selanjutnya, kasus pembunuhan seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu itu akhirnya terungkap. Sang pelaku adalah Z, istri korban. Ia mengajak dua pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.
Usai dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasad korban dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021 lalu, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka sendiri sempat mengajukan kasasi (upaya dari pihak yang merasa tidak setuju atau puas dengan keputusan pengadilan). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
Berita Terkait
-
Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
-
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
-
Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS
-
Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung