Suara.com - Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengungkap penggunaan sandi "Perwakilan Istana" dalam proses pemberian suap kepada Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin'. Yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata JPU KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami yang didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta karena mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Iskandar Perangin Angin diketahui adalah kakak kandung dari Terbit Rencana. Iskandar juga adalah Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai Pak Kades.
Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut Group Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Perusahaan Grup Kuala memiliki kewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Jika setoran diberikan kurang dari 16,5 persen maka Terbit akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapat paket pekerjaan lagi. Kemudian untuk Dinas PUPR dijanjikan akan mendapat setoran 0,5 persen untuk Kepala Dinas Dinas PUPR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebesar 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tambah jaksa.
Pada 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung, yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
-
Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan