Suara.com - Pemerintah kembali berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh atau pekerja tertentu. Simak besaran, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 berikut ini.
Untuk kriteria atau syarat penerima BSU 2022 kurang lebih hampir sama dengan tahun lalu. Namun BSU 2022 tahun ini, berbeda dalam hal besaran bantuan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) dilakukan pemerintah guna membantu dan memberi perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4/2022).
Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id :
Baca Juga: Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Selanjutnya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022. Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki