Suara.com - Pemerintah kembali berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh atau pekerja tertentu. Simak besaran, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 berikut ini.
Untuk kriteria atau syarat penerima BSU 2022 kurang lebih hampir sama dengan tahun lalu. Namun BSU 2022 tahun ini, berbeda dalam hal besaran bantuan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) dilakukan pemerintah guna membantu dan memberi perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4/2022).
Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id :
Baca Juga: Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Selanjutnya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022. Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi