Suara.com - Pemerintah kembali berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh atau pekerja tertentu. Simak besaran, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 berikut ini.
Untuk kriteria atau syarat penerima BSU 2022 kurang lebih hampir sama dengan tahun lalu. Namun BSU 2022 tahun ini, berbeda dalam hal besaran bantuan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) dilakukan pemerintah guna membantu dan memberi perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4/2022).
Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id :
Baca Juga: Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Selanjutnya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022. Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi