Suara.com - Pemerintah kembali berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh atau pekerja tertentu. Simak besaran, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 berikut ini.
Untuk kriteria atau syarat penerima BSU 2022 kurang lebih hampir sama dengan tahun lalu. Namun BSU 2022 tahun ini, berbeda dalam hal besaran bantuan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) dilakukan pemerintah guna membantu dan memberi perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4/2022).
Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id :
Baca Juga: Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Selanjutnya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022. Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh