Suara.com - Bantuan subsidi upah 2022 atau disingkat BSU akan diberikan saat masa pemulihan ekonomi. Program BSU disalurkan kepada pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Syarat utama penerima program BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji di bawa Rp 3,5 juta. Untuk informasi selengkapnya mengenai syarat, kuota, dan cara cek penerima bantuan subsidi upah 2022 bisa disimak di bawah ini.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Syarat penerima bantuan subsidi upah 2022 seperti yang diungkapkan di atas adalah pekerja atau buruh bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Informasi lebih lengkap mengenai syarat penerima BSU 2022 dapat disimak dari laman bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:
- WNI
- Dapat menunjukkan NIK
- Memiliki dan menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangandan jasa kecuali bidang pendidikan dan kesehatan.
Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Kuota bantuan subdisi upah 2022 diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja. Subsidi upah diberikan sebesar 500.000 per bulan. Rencananya, dana tersebut akan diberikan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima sebanyak Rp 1.000.000 per bulan.
Subsidi upah gaji ditransfer ke rekening masing-masing pegawai yaitu Bank Himbara antara lain Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Untuk cek BSU 2022 dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja
1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Masukkan NIK sesuai dengan yang tertera di KTP Anda
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi tanggal lahir
- Klik "lanjutkan"
- Laman BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan menunjukkan notifikasi sebagai penerima BSU.
2. Melalui website Kementerian Ketenagakerjaan
- Buka website kemnaker.go.id
- Daftar akun lebih dulu jika Anda belum punya
- Log in dengan akun kalau Anda sudah punya
- Lengkapi foto profil, data diri, dan lain sebagainya, lengkap sesuai perintah yang ada di profil
- Cek pemberitahuan, akan terlihiat nama Anda sebagai penerima atau tidak.
3. Melalui WhatsApp
Cara cek penerima bantuan subsidi upah 2022 melalui whatsapp sangat mudah. Simpan nomor WA admin, 081380070175 atau klik link: https://wa.me/6281380070175.
Demikian informasi seputar BSU atau bantuan subsidi upah 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo