Suara.com - Rusia dihujani tuduhan kejahatan kemanusiaan selama Perang Suriah dan kini, dalam invasi di Ukraina. Tapi seberapa sulit menyeret tersangka pelaku kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional?
Definisi kejahatan perang terhadap warga sipil tercatat di pasal 8 dalam Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang disusun berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Kejahatan perang "baru sebatas dugaan sampai semua bukti-bukti dipenuhi, dicek lagi dan dikonfirmasikan,” kata Maria Varaki, Guru Besar Hukum Internasional di King's College London, Inggris.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melihat kejahatan perang sebagai pelanggaran berat Konvensi Jenewa.
"Kita bicara soal pembunuhan berencana terhadap warga sipil, penyiksaan dan pengusiran paksa, atau serangan membabi buta,” imbuh Varaki.
"Karena salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum perang adalah bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran.”
Tuduhan kejahatan perang kembali meruak seiring beredarnya bukti pembantaian warga sipil oleh militer Rusia di Bucha, Ukraina.
Menurut Varaki, fakta "bahwa sebagian warga sipil dieksekusi dengan satu peluru di belakang kepala adalah kekejian di bawah hukum kemanusiaan internasional.”
Area abu-abu Perang menyisakan banyak wilayah abu-abu dalam mendefinisikan tindak kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Bukti Mengerikan yang Menunjukkan Kejahatan Perang di Jalan Menuju Kyiv
Dalam hal ini, mahkamah di Den Haag menganut prinsip yang berdasarkan kejelasan, proporsionalitas dan kehati-hatian.
Meski demikian, ketiga prinsip tersebut mengambang ketika obyek sipil dideklarasikan sebagai target militer berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Hal ini misalnya terjadi di Ukraina.
"Contohnya gedung pusat perbelanjaan yang dibombardir. Ukraina mengatakan gedung itu jelas merupakan infrastruktur sipil. Tapi Rusia mengklaim punya informasi intelijen bahwa Ukraina menggunakan mall tersebut untuk menyimpan perlengkapan perang,” kata Varaki.
Hukum internasional secara gamblang mengharamkan serangan militer terhadap obyek sipil. Tapi pada akhirnya, "semua bergantung pada penafsiran dan pada kebijaksanaan kita: Siapa atau siapa yang bisa Anda serang, dan sejauh apa,” imbuhnya.
Genosida dan kejahatan seksual
Tindak kekerasan seksual dalam situasi perang tergolong kejahatan kemanusiaan menurut pasal 27 Konvensi Jenewa 1949.
Berita Terkait
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
Hasil Super League: Persib Bandung Gagal Menang Lagi! Terancam Dikudeta Borneo FC
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April