Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus para afiliator investasi ilegal, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran biaya kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
"Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut untuk membeli robot trading.
Selain itu, PPATK juga menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, serta menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (payment gateway).
Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi ilegal.
"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi berafiliasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong," ujarnya.
Ivan menduga pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Ungkap Masyarakat Intelektual Justru Banyak Ketipu Investasi Ilegal
"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," ucap Ivan menegaskan.
Ivan memproyeksikan data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus oleh pelaku investasi bodong.
Sementara itu, PPATK melakukan kembali penghentian sementara transaksi terkait dengan kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.
Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait dengan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7,91 juta Euro (tepatnya 7.916.557 Euro) atau setara dengan Rp123 miliar pada periode 8 September 2020 sampai dengan 28 Desember 2021. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
3 Modus AfiliatorInvestasi Ilegal Melakukan Pencucian Uang
-
Disindir Tak Pakai Barang Branded, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok Banget!
-
Reza Arap Ngamuk Soal Doni Salmanan, Bongkar Kronologi Sudah Curiga Sejak Awal
-
Jangan Tergiur, Ini Beragam Modus Pelaku Investasi Bodong
-
Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi Pajak untuk Industri Keuangan Digital
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian