Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum hingga saat ini.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan, dari 75 partai politik tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.
"Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas sebagainya kemudian disampaikan ke Kementerian hukum dan HAM," ujar Baroto dalam sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baroto menuturkan, partai yang tidak aktif tersebut permasalahannya dikarenakan habisnya masa kepengurusan partai, tidak melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi catatan di Kemenkumham.
"Saya lihat ada beberapa yang partai habis kepengurusan sudah di tahun 2020, bahkan ada yang yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016 belum pernah melaporkan aktivitas partai apapun ke kementerian hukum dan HAM, ini jadi catatan juga," paparnya.
Kemudian dari 75 partai tersebut, hanya 33 partai politik yang memiliki Mahkamah Partai. Sementara 42 partai tidak memiliki Mahkamah Partai.
"33 partai politik yang mempunyai mahkamah partai. Ada sekitar 42 partai politik yang tidak memiliki mahkamah partai. Saya kira ini kalau disandingkan dengan undang-undang tentunya ada partai-partai yang tidak memenuhi syarat undang-undang," papar dia.
Adapun persyaratan menjadi badan hukum partai politik kata Baroto diantaranya memiliki akta notaris, kepengurusan, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai.
Kemudian syarat lain yakni memiliki kepengurusan provinsi di 75 persen kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Jadi Presiden RI, Jika Kandidat di Pilpres 2024 Hanya Diikuti Ketum Parpol
"Dari berkas-berkas yang ada tadi , kami akan memverifikasi akan kami cek secara manual juga dan nanti biasanya kami akan lakukan secara kami akan mengunjungi faktual, kami akan melihat cek langsung keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan. Secara administrasi kami akan cocokan sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang tahun 2008 dan 2011," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?