Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum hingga saat ini.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan, dari 75 partai politik tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.
"Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas sebagainya kemudian disampaikan ke Kementerian hukum dan HAM," ujar Baroto dalam sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baroto menuturkan, partai yang tidak aktif tersebut permasalahannya dikarenakan habisnya masa kepengurusan partai, tidak melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi catatan di Kemenkumham.
"Saya lihat ada beberapa yang partai habis kepengurusan sudah di tahun 2020, bahkan ada yang yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016 belum pernah melaporkan aktivitas partai apapun ke kementerian hukum dan HAM, ini jadi catatan juga," paparnya.
Kemudian dari 75 partai tersebut, hanya 33 partai politik yang memiliki Mahkamah Partai. Sementara 42 partai tidak memiliki Mahkamah Partai.
"33 partai politik yang mempunyai mahkamah partai. Ada sekitar 42 partai politik yang tidak memiliki mahkamah partai. Saya kira ini kalau disandingkan dengan undang-undang tentunya ada partai-partai yang tidak memenuhi syarat undang-undang," papar dia.
Adapun persyaratan menjadi badan hukum partai politik kata Baroto diantaranya memiliki akta notaris, kepengurusan, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai.
Kemudian syarat lain yakni memiliki kepengurusan provinsi di 75 persen kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Jadi Presiden RI, Jika Kandidat di Pilpres 2024 Hanya Diikuti Ketum Parpol
"Dari berkas-berkas yang ada tadi , kami akan memverifikasi akan kami cek secara manual juga dan nanti biasanya kami akan lakukan secara kami akan mengunjungi faktual, kami akan melihat cek langsung keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan. Secara administrasi kami akan cocokan sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang tahun 2008 dan 2011," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD