Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah menyatakan taat, patuh, dan tunduk pada konstitusi untuk merespons wacana pemundaan pemilu 2024.
Sejumlah kalangan mengatakan dengan munculnya pernyataan dari Jokowi seharusnya menghentikan wacana yang bergulir dalam dua pekan terakhir.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras elite politik yang mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Jadi orang-orang yang sudah membincangkan dan mendukung perubahan konstitusi itu harusnya malu mengaku sebagai negarawan, semuanya itu, sebutkan saja ketua-ketua partai politik itu seharusnya malu, mereka mengkhianati konstitusi," kata Bivitri, Minggu (6/3/2022).
Wacana penundaan pemilu pertamakali disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kemudian disuarakan lagi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Alasan mereka, antara lain untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Bivitri menekankan keinginan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden bukan keinginan masyarakat.
"Kita tidak mau konstitusi seenak-enaknya saja diubah berdasarkan kemauan elite politik, ini semua masih dipembicaraan elite, tidak ada di antara kita atau warga yang menunjukkan kemauan ini, paling tidak terbukti melalui beberapa survei belakangan ini," kata dia.
Inkonsistensi elite politik
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyebut apa yang dilakukan sejumlah elite politik itu sebagai bentuk inkonsistensi.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Pemilu Ditunda, Pengamat: Harusnya Pengusul Diberi Hukuman
Titi menyebut elite politik dulu ngotot ilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan alasan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Tapi sekarang, kata Titi, mereka menginginkan pemilu 2024 ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Kita bisa melihat bagaimana inkonsistensi elite itu dipertontonkan secara terbuka dan menjadi dasar bagi kita untuk menggugat berbagai argumentasi yang disampaikan oleh para elite itu," kata Titi.
Dia juga menyebut penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
"Ini merupakan pelanggaran konstitusi terhadap asas kedaulatan rakyat, dimana asas kedaulatan rakyat selama ini kita praktekkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, menunda pemilu dengan alasan yang tidak logis, tidak lazim, dan tidak ada presedennya dalam praktik pemilu dunia yaitu mempertimbangkan stabilitas ekonomi membuat kedaulatan rakyat itu tidak bisa diaplikasikan," katanya.
Selain melanggar kedaulatan rakyat, kata Titi, penundaan pemilu juga melanggar konstitusi terhadap kewajiban pemilu secara periodik sesuai Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
"Kemudian, penundaan pemilu merupakan alasan untuk menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang diatur dalam Pasal 7 UUD," kata Titi.
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO