Suara.com - Bagaimana hukum puasa lupa niat? Kesalahan semacam ini kerap terjadi meskipun bacaan niat puasa Ramadhan tidak panjang. Ada banyak hal yang menyebabkan orang lupa membaca niat puasa.
Alasan lupa niat puasa yang paling sering terjadi adalah mengantuk dan kemudian tertidur hingga pagi hari. Lalu jika itu terjadi, apakah ibadah puasanya tetap sah? Sebelum membahas tentang hukum puasa lupa niat, sebaiknya kita membahas dari akarnya terlebih dahulu, yaitu niat puasa Ramadhan yang harus dibaca setiap malam.
Niat Puasa Ramadhan
Sebelum menjalankan puasa, baik itu Ramadhan atau bukan, setiap umat muslim wajib membaca niat terlebih dahulu, karena itu adalah inti dari ibadahnya. Berikut ini bacaan niat puasa Ramadhan.
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Hukum Puasa Lupa Niat
Buya Yahya mengatakan dalam channel Youtube Al-Bahjah TV dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama mazhab Maliki dan Hambali, orang yang tidak niat puasa di malam hari dan tidak sahur, maka tidak sah.
Buya Yahya juga menjelaskan, jika situasinya benar-benar lupa membaca niat puasa, misal karena sibuk hingga sahur juga bablas, maka jawabannya adalah melanjutkan puasa tersebut.
Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadhan, Boleh Atau Tidak?
“Akan tetapi, kita ingat Sayyid Alwi Assegaf mufti Mekah waktu itu menulis dalam mukadimah tarsehnya mengingatkan bahwa untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka.”
“Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut mazhabnya Abu Hanifah,” ujar Buya Yahya mengutip Syekh Al-Malibari.
Buya Yahya menambahkan, “Itu disyaratkan dalam fikih Syafi’i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam itu. Jangan sampai (berkata) enggak sah. Kasian dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa”.
Kendati mengikuti mazhab Abu Hanifah, Buya Yahya menekankan perihal mengikuti mazhab Abu Hanifah tidak boleh bermain-main. Misalnya, sengaja tidak membaca niat puasa pada malam hari.
Menurut Buya Yahya, mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal niat puasa di pagi hari ketika kondisinya darurat atau keadaan lupa. Dengan catatan, orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Namun Buya Yahya menambahkan, jika sudah makan maka tidak bisa, karena melakukan hal yang membatalkan puasa. Meski tak puasa, mereka harus tetap imsak untuk mendapat pahala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!