Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa diprediksi ada lebih dari 80 juta warga akan mudik ke kampung halaman menjelang lebaran nanti.
Muhadjir mengatakan besarnya jumlah pemudik ini karena mudik pertama setelah dua tahun dilarang pemerintah karena pandemi Covid-19. Kekinian pemerintah sudah memutuskan cuti bersama 26 April - 6 Mei.
“Karena sudah dua tahun tidak mudik, seperti yang disampaikan Menhub, hasil survei Kemenhub untuk pelaku mudik nanti jumlahnya diperkirakan di atas 80 juta orang. Maka dari itu kita berupaya jauh-jauh hari untuk menyiapkannya,” kata Muhadjir saat meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Pemerintah juga sudah memperbolehkan mudik dan meminta instansi terkait agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini diatur secara tepat dan ketat sehingga tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu dan masyarakat bisa mudik dengan selamat sampai tujuan.
“Kita harus mempersiapkan sebaik-baiknya aturan mudik, karena masih di dalam masa pandemi. Meskipun kasus sudah menurun tapi waspada kita harus tetap tinggi,” tuturnya.
Muhadjir memastikan prosedur protokol kesehatan sudah disiapkan dengan baik di Bandara maupun Stasiun. Termasuk gerai untuk vaksinasi baik dosis 1 dan 2 maupun booster yang menjadi persyaratan perjalanan bagi mereka yang akan mudik.
“Sekaligus juga kondisi pesawat dan keretanya. Kita ingin betul nanti untuk supervisi pemeriksaan terhadap kondisinya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga jangan sampai ada kejadian yang tidak diharapkan selama mudik. Baik pemberangkatan maupun baliknya,” tutup Muhadjir.
Diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau perjalanan domestik yang ingin bermobilitas antar daerah saat pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Membuat Masyarakat Melek Teknologi, Pengguna Telemedik Bertambah 44,1 Persen
Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Orang yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kemudian, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut.
Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi COVID-19, Penyakit Komorbid Tidak Boleh Disepelekan
-
Selama Pandemi COVID-19 Belum Usai, Masyarakat Diharapkan Tak Abai dengan Penyakit Komorbid
-
Kemenkes Klaim Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster Tidak Merepotkan Masyarakat
-
Pandemi COVID-19 Membuat Masyarakat Melek Teknologi, Pengguna Telemedik Bertambah 44,1 Persen
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut