News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Polri menggeledah Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026 terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
  • Penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar beserta berbagai dokumen penting dari lokasi penggeledahan di kafe tersebut.
  • Polri belum mengungkap identitas pemilik kafe maupun menetapkan status kepemilikan usaha sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi.

Suara.com - Penggeledahan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) memunculkan satu pertanyaan yang banyak dicari publik mengenai Cafe deClan Signature milik siapa?

Lokasi tersebut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan brankas yang berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dari lokasi kafe saja, nilai uang yang disita mencapai hampir Rp60 miliar.

“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel dan perusahaan terkait.

Cafe de'Clan Signature Milik Siapa?

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polri yang mengungkap siapa pemilik atau pemegang saham pengendali Cafe de'Clan Signature.

Berdasarkan profil perusahaan di situs resminya, de'Clan Signature merupakan salah satu unit usaha yang berada di bawah Declan Kulinari Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen kuliner. Perusahaan tersebut mengelola berbagai lini usaha seperti restoran, kafe, katering, hingga ruang meeting dan acara.

Sebelumnya, lokasi yang kini bernama de'Clan Signature dikenal sebagai restoran Gontran Cherrier Cipete sebelum berganti identitas menjadi de'Clan Signature.

Meski demikian, situs resmi perusahaan tidak mencantumkan identitas pemilik manfaat (beneficial owner) maupun pemegang saham pengendali perusahaan tersebut. Hingga saat ini aparat penegak hukum juga belum mengumumkan siapa pemilik kafe tersebut dalam kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kaitan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang

Baca Juga: Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang ikut menjadi perhatian karena dalam sejumlah pemberitaan ia disebut sebagai pengelola de'Clan Signature.

Ferry bukan sosok baru dalam pemberitaan hukum. Pada 2025, ia pernah ditangkap dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, serta perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 setelah insiden pembuntutan di sebuah hotel di Jakarta. Perkara tersebut berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani Polri.

Dalam berbagai pemberitaan, Ferry juga beberapa kali dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu alasannya karena de'Clan Signature disebut pernah beberapa kali menjadi lokasi yang didatangi Febrie.

Namun demikian, hingga kini tidak ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait hubungan tersebut. Kedekatan yang diberitakan media tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

Penggeledahan Masih Bagian dari Penyidikan

Polri menegaskan penggeledahan terhadap de'Clan Signature merupakan bagian dari penelusuran aset dan aliran dana dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Selain menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dari kafe, penyidik juga menyita puluhan barang bukti dari lokasi lain yang turut digeledah, termasuk money changer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai uang yang diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

Sampai artikel ini ditulis, penyidik belum menetapkan kepemilikan Cafe de'Clan Signature sebagai bagian dari unsur tindak pidana, maupun mengumumkan identitas pemilik perusahaan secara resmi.

Load More