Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan.
Perpres 50/2022 itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 4 April 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dalam Perpres 50/2022 dijelaskan bahwa jabatan administrasi dihapus karena adanya kebijakan penataan birokrasi. Pejabat administrasi juga dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional itu meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
"Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 50/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (8/4/2022).
Dalam ayat 2 Pasal 2 diterangkan bahwa penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS," bunyi ayat 3 Pasal 2 Perpres 50/2022.
Adapun ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Berita Terkait
-
Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!
-
Usman Bentangkan Kain Kafan Protes Harga Migor di Hadapan Jokowi, KAMI: Itu Bagian dari Melaksanakan Maklumat Kita
-
Titik Aksi Mahasiswa Hari Ini di Kota Makassar, Demo Tolak Presiden Jokowi 3 Periode
-
Usman Ditangkap saat Demo Jokowi Sambil Bentangkan Kain Kafan, Petinggi KAMI: Itu Ekspresi Dijamin UU!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi