Suara.com - Profil Fakhri Hilmi baru-baru ini ramai dibicarakan oleh publik. Fakhri Hilmi adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang dibebaskan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).
Siapa Fakhri Hilmi sebenarnya? Kenapa Fakhri Hilmi akhirnya bebas? Untuk lebih tahu tentang profil Fakhri Hilmi selengkapnya simak artikel ini sampai selesai.
Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (7/4/2022), MA menyatakan bahwa terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding. Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.
Penasaran seperti apa sosok Fakhri Hilmi? Langsung saja simak ulasan seputar profil Fakhri Hilmi yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Profil Fakhri Hilmi
Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019 di website KPK, Fakhri Hilmi diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,60 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar.
- Alat transportasi Rp 621 juta.
- Surat berharga Rp 500 juta.
Selain itu, Fakhri Hilmi juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 5,45 miliar. Dirinya punya utang senilai Rp 2,75 miliar, sehingga nilai total kekayaannya adalah sebesar Rp 7,60 miliar.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Terjerat Kasus Hukum hingga Dibebaskan MA
Fakhri Hilmi diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, di mana dirinya bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Fakhri lantas diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan, Fakhri Hilmi dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Kini, MA telah memutuskan untuk membebaskan Fakhri Hilmi. Berdasarkan keterangan dari Andi, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga Fakhri Hilmi akhirnya dibebaskan. Putusan tersebut diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sedangkan hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri Hilmi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri Hilmi memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72