5. Terancam Penjara 10 Tahun
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.
6. Bergaji Rp 60 Juta/Bulan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adalah seorang staf HRD di salah satu bank swasta.
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi.
Bahkan, kata Budhi, sebagai seorang staf HRD, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi yakni sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit utang dia nekat melakukan perampokan.
“Di mana di hari Jumat nanti, itu sudah jatuh tempo utangnya. Dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Budi.
Berita Terkait
-
Bawa Alat Kejut dan Bom Asap, Ini 6 Fakta Perampok Bank Bergaji Rp60 Juta di Jaksel
-
Terpopuler: Perampok Bank di Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta, Bocah Diseterika Ayah Tiri
-
Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
-
Madam Tri Disekap Perampok saat Sahur, Kawasaki Ninja dan Koper Alat Rias Dibawa Kabur
-
Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank BJB di Fatmawati karena Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar